Rabu 03 Mar 2021 13:57 WIB

PBB: Yunani Langgar Hukum Internasional Soal Pencari Suaka

Undang-undang Uni Eropa mewajibkan negara anggota melindungi hak orang mencari suaka

Red: Nur Aini
Badan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR) pada Selasa (2/3) mengatakan praktik Yunani mendorong kembali para pengungsi agar terdampar ke Turki merupakan pelanggaran yang jelas terhadap Konvensi Pengungsi 1951, Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, dan hukum Uni Eropa.

Pernyataan itu juga mengutip insiden lain pada 18 Februari di mana pasukan Yunani memindahkan 13 pencari suaka Afghanistan dari kamp pengungsi di Lesbos "dengan alasan tes Covid-19 dan mendorong mereka ke perbatasan Turki setelah memukuli mereka dan mengambil barang berharga serta uang mereka.

Lebih dari 80.000 pencari suaka telah diusir dan didorong kembali ke Turki dalam empat tahun terakhir, kata Kemlu Turki, seraya menuduh Yunani melakukan "kebijakan sistematis" selama bertahun-tahun atas dorongan dan keterlibatan badan perbatasan Uni Eropa FRONTEX.

Turki juga mendesak Uni Eropa untuk memantau penerapan hukum dan Piagam Hak Fundamental UE di negara-negara anggota "atas dasar martabat manusia". Negara itu telah menjadi titik transit utama bagi pencari suaka yang ingin menyeberang ke Eropa untuk memulai hidup baru, terutama mereka yang melarikan diri dari perang dan penganiayaan. Selain itu, Turki menampung 4 juta pengungsi, termasuk lebih dari 3,6 juta warga Suriah, dan masih banyak dari negara lain di dunia.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/pbb-yunani-langgar-hukum-internasional-soal-pencari-suaka/2162719
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement