Kamis 04 Mar 2021 07:26 WIB

Palestina Sambut Gembira Penyelidikan Kejahatan Perang

Bantuan apa pun diperlukan untuk mewujudkan keadilan bagi rakyat Palestina.

Rep: kamran dikarma/ Red: Hiru Muhammad
 Pengunjuk rasa Palestina bentrok dengan tentara Israel selama protes menentang penghancuran tenda dan bangunan lain di dusun Badui Palestina, dekat Ein Sukkot di Lembah Jordan, Sabtu, 27 Februari 2020.
Foto: AP/Majdi Mohammed
Pengunjuk rasa Palestina bentrok dengan tentara Israel selama protes menentang penghancuran tenda dan bangunan lain di dusun Badui Palestina, dekat Ein Sukkot di Lembah Jordan, Sabtu, 27 Februari 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Palestina  menyambut gembira keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) membuka penyelidikan resmi dugaan kejahatan perang di wilayahnya. Langkah itu dinilai dapat menciptakan keadilan bagi rakyat Palestina.

"Langkah yang telah lama ditunggu ini melayani upaya tak kenal lelah Palestina untuk mencapai keadilan dan akuntabilitas, yang merupakan fondasi yang sangat diperlukan untuk perdamaian yang dituntut dan pantas didapatkan oleh rakyat Palestina," kata Kementerian Luar Negeri Palestina dalam sebuah pernyataan pada Rabu (3/3).

Palestina menyebut bantuan apa pun diperlukan untuk mewujudkan keadilan bagi rakyatnya. "Kejahatan yang dilakukan oleh para pemimpin pendudukan Israel terhadap rakyat Palestina terus-menerus, sistematis, dan meluas," kata Kementerian Luar Negeri Palestina.

Kelompok Hamas yang mengontrol Jalur Gaza turut menyambut keputusan ICC. “Kami menyambut baik keputusan ICC untuk menyelidiki kejahatan perang pendudukan Israel terhadap rakyat kami. Ini adalah langkah maju untuk mencapai keadilan, ”kata juru bicara Hamas di Gaza, Hazem Qassem.

Pada Rabu, Jaksa ICC Fatou Bensouda mengungkapkan pihaknya akan membuka penyelidikan resmi atas dugaan kejahatan perang yang terjadi di wilayah Palestina. Selain Israel, kelompok perjuangan Palestina bakal turut diinvestigasi.

Bensouda mengatakan, keputusan membuka penyelidikan diambil setelah adanya pemeriksaan pendahuluan oleh kantornya selama hampir lima tahun. “Selama periode itu, dan sesuai dengan praktik normal kami, kantor (Jaksa Penuntut ICC) terlibat dengan beragam pemangku kepentingan, termasuk dalam pertemuan rutin serta produktif dengan masing-masing perwakilan dari Pemerintah Palestina dan Israel," ucapnya.

Bensouda berjanji penyelidikan bakal dilakukan secara independen, tidak memihak, dan objektif. “Kami tidak memiliki agenda selain untuk memenuhi kewajiban hukum kami di bawah Statuta Roma dengan integritas profesional,” ujarnya.

Pada Desember 2019, Bensouda sempat menyatakan bahwa kejahatan perang telah atau sedang terjadi di Tepi Barat dan Jalur Gaza. Dia menyebut pasukan pertahanan Israel dan kelompok bersenjata Palestina, seperti Hamas, adalah pelaku potensial dari kejahatan tersebut.

sumber : reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement