Sabtu 06 Mar 2021 13:45 WIB

Oman Keluarkan Undang-Undang Guna Lindungi Ekspatriat

Oman luncurkan undang-undang untuk mencegah ekspatriat dieksploitasi majikan

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pelabuhan di Kota Muscat, Oman.Pemerintah Oman telah memberlakukan undang-undang yang lebih ketat untuk melindungi pengangguran asing dan ekspatriat agar tidak dieksploitasi oleh majikan mereka. Ini dilakukan dalam upaya menindak perdagangan manusia dan eksploitasi pekerja.
Foto: Pixabay
Pelabuhan di Kota Muscat, Oman.Pemerintah Oman telah memberlakukan undang-undang yang lebih ketat untuk melindungi pengangguran asing dan ekspatriat agar tidak dieksploitasi oleh majikan mereka. Ini dilakukan dalam upaya menindak perdagangan manusia dan eksploitasi pekerja.

REPUBLIKA.CO.ID, MUSKAT – Pemerintah Oman telah memberlakukan undang-undang yang lebih ketat untuk melindungi pengangguran asing dan ekspatriat agar tidak dieksploitasi oleh majikan mereka. Ini dilakukan dalam upaya menindak perdagangan manusia dan eksploitasi pekerja.

Oman News Agency melaporkan pada pekan ini, pemerintah telah memberlakukan hukuman yang lebih ketat bagi pemberi kerja dan sponsor yang mengizinkan ekspatriat mereka bekerja untuk orang lain. Beberapa pengusaha memberikan izin kepada karyawan untuk mencari pekerjaan di tempat lain secara ilegal akibat kegagalan bisnis mereka selama pandemi.

“Pemilik bisnis Oman yang gagal dilanda pandemi memungkinkan karyawan asing mereka mencari semua jenis pekerjaan di seluruh negeri,” kata Mantan Pejabat di Kementerian Tenaga Kerja, Ibrahim Al-Wahaibi.

Di bawah hukum Oman, ditemukan ekspatriat yang masih terdaftar di kementerian sebagai karyawan di pemilik bisnis sekarang bekerja secara mandiri. Kendati masalah ini terdengar positif bagi ekspatriat karena memiliki kebebasan lebih, pemerintah Oman telah mengklarifikasi mereka sebenarnya dieksploitasi karena dibayar rendah dalam pekerjaan baru.

Sementara itu, majikan asli mereka mengambil biaya bulanan untuk mempertahankan status hukum mereka. Hukuman bagi majikan termasuk denda dan hukuman penjara. Jika tertangkap, mereka menghadapi denda hingga 150 ribu rial Oman yang tadinya maksimum tujuh ribu rial Oman. Mereka juga bisa menghadapi hukuman penjara sampai 15 tahun daripada tiga tahun sebelumnya.

Dilansir MEE, Sabtu (6/3), seorang tukang kebun dari Bangladesh, Hussain mengungkapkan ketidakpuasan terhadap strategi yang digunakan oleh pemberi kerja untuk menghasilkan uang. “Para sponsor harus memulangkan mantan karyawan saat mereka menutup bisnis dan tidak mengumpulkan uang,” kata Hussain kepada The National.

Menurut Hussain, tindakan tersebut tidak bermoral dan ilegal. “Mereka membiarkan kami berjuang sendiri selama pandemi ini berbahaya, semacam kerja paksa,” ujar dia.

Namun, beberapa majikan mengutuk undang-undang tersebut. Mereka bersikeras bahwa niat mereka baik dan mereka tidak memaksa karyawan untuk bekerja.

Seorang majikan yang berbasis di Muscat harus menutup bengkel perbaikan mobilnya karena pandemi. “Pemerintah menyebut ini perdagangan manusia dan saya tidak mengerti alasannya. Kami meminta uang kepada mereka karena mereka mau tinggal di pedesaan. Kami tidak memaksa mereka. Ya, mereka tidak dibayar cukup, tapi itu bukan masalah kami,” kata dia yang tidak disebutkan namanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement