Rabu 10 Mar 2021 21:44 WIB

Satu Kilogram Ganja Disita dari Pos Keamanan Kampus

Satu kilogram ganja yang disita merupakan hasil pengembangan temuan sebelumnya.

Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja dan mengamankannya dari pos sekuriti salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Makassar. Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto di Makassar, Rabu, mengatakan, satu kilogram ganja kering yang diamankan anggotanya adalah hasil pengembangan kasus sebelumnya.

"Awalnya dilakukan penangkapan oleh anggota dan saat itu diamankan barang bukti ganja sebanyak satu bungkus kemudian dilakukan pengembangan," ujarnya.

Ia menjelaskan, pada Jumat (5/3), satuan narkoba menangkap AAN (20) dan YM (20) di Jalan Karaeng Bonto Tangnga. Kemudian pada Senin (8/3) kembali ditangkap tiga tersangka yakni Dinur (25), Abe (24) dan Lutfi (18) di Jalan Barukang, Makassar.

AKBP Yudi Frianto mengatakan, penangkapan awal oleh kedua mahasiswa itu membawa anggotanya pada penangkapan kedua dengan mengamankan tiga orang beserta barang bukti ganja sebanyak dua linting, alat hisap pireks dan beberapa plastik.

"Di TKP pertama, di situ kami dapat satu bungkus ganja kemudian lanjut ke TKP kedua di situ barang buktinya dua linting (ganja) sama beberapa pireks dan beberapa plastik, serta batang pipet bekas pakai," katanya.

Dia mengatakan, hasil interogasi kepada seluruh tersangka itu kemudian membawanya kepada penggeledahan di tempat ketiga yakni di pos sekuriti kampus dan menyita satu kilogram ganja kering.Menurut dia, diketahuinya tempat penitipan barang haram itu setelah smartphone milik tersangka Dinur diperiksa dan muncul notifikasi pengiriman barang yakni ganja.

"Pada HP Dinur didapati ada notifikasi pengiriman ganja di luar Makassar sehingga kami cek, setelah dibuka betul ada ganja satu kilo yang sudah dikemas," ucapnya.

Atas perbuatan para pelaku, polisi kemudian akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement