Sabtu 13 Mar 2021 16:32 WIB

AS Anggap Huawei Sebagai Ancaman Keamanan Nasional

Di masa pemerintahan Trump, Huawei menghadapi banyak rintangan berbisni di AS

Rep: kamran dikarma/ Red: Hiru Muhammad
Huawei (Ilustrasi). HarmonyOS, istem operasi yang dikembangkan secara mandiri oleh Huawei itu dijadwalkan dirilis untuk telepon seluler pada Desember 2020.
Foto: EPA
Huawei (Ilustrasi). HarmonyOS, istem operasi yang dikembangkan secara mandiri oleh Huawei itu dijadwalkan dirilis untuk telepon seluler pada Desember 2020.

REPUBLIKA.CO.ID,WASHINGTON--Regulator Amerika Serikat (AS) mencantumkan Huawei dalam daftar perusahaan telekomunikasi asal Cina yang dianggap sebagai ancaman bagi keamanan nasional. Hal itu menandakan pemerintahan Presiden Joe Biden belum berniat sepenuhnya memperlunak hubungan dengan Beijing.

Selain Huawei, terdapat beberapa perusahaan Cina lainnya yang turut masuk dalam daftar ancaman, yakni ZTE, Hytera Communication, Hangzhou Hikvision Digital Technology, dan Dahua Technology. "Daftar ini adalah langkah besar untuk memulihkan kepercayaan pada jaringan komunikasi kami," kata Plt Ketua Komisi Komunikasi Federal AS (FCC) Jessica Rosenworcel pada Jumat (12/3).

“Daftar itu memberikan panduan berarti yang akan memastikan, karena jaringan generasi mendatang dibangun di seluruh negeri, mereka tidak mengulangi kesalahan di masa lalu atau menggunakan peralatan atau layanan yang akan menimbulkan ancaman bagi keamanan nasional AS atau keamanan dan keselamatan Amerika," tutur Rosenworcel.

Pada era pemerintahan mantan presiden AS Donald Trump, perusahaan telekomunikasi asal Cina, terutama Huawei, disodorkan berbagai rintangan untuk berbisnis di Negeri Paman Sam. Trump membuat kebijakan yang membatasi perusahaan-perusahaan di negaranya untuk menjalin kerja sama dengan Huawei.

Pada akhir 2019, Huawei telah meminta Pengadilan Banding AS membatalkan keputusan yang mengategorikannya sebagai ancaman keamanan nasional. "Pemerintah AS tidak pernah memberikan bukti nyata untuk menunjukkan bahwa Huawei adalah ancaman keamanan nasional. Hal itu karena bukti ini tidak ada," ujar kepala pejabat hukum Huawei Song Liuping saat berbicara pada sebuah konferensi pers di Shenzen, Cina, pada 5 Desember 2019, dikutip BBC.

Itu merupakan langkah hukum kedua yang ditempuh Huawei. Pada Mei 2019, perusahaan tersebut telah menggugat keputusan yang melarang badan-badan pemerintah dan perusahaan AS membeli peralatan mereka. Alasannya karena Huawei dituding melakukan kegiatan spionase untuk Pemerintah Cina.

Hal itu diketahui menyebabkan Huawei terguncang. Mereka tak dapat lagi menjalin kerja sama dengan Google. Padahal selama ini semua produk ponsel pintar miliknya menggunakan sistem operasi yang dikembangkan dan disediakan Google. Kendati demikian, Huawei menyatakan akan membangun sistem operasinya sendiri.

sumber : reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement