REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) memberikan sanksi tambahan kepada 24 pejabat China dan Hong Kong, Selasa (16/3) waktu setempat. Sanksi diberikan atas tindakan keras Beijing yang masih berlangsung terhadap kebebasan politik termasuk perombakan sistem pemilihan di kota semi-otonom Hong Kong.
Sanksi yang diumumkan Selasa di Washington diberlakukan di bawah Undang-Undang Otonomi Hong Kong. Sanksi itu juga mencantumkan orang-orang yang dianggap berkontribusi terhadap kegagalan China dalam memenuhi kewajibannya di bawah konstitusi Hong Kong.
Di antara 24 pejabat yang dijatuhi sanksi oleh AS adalah anggota Politbiro 25 dan anggota elit Partai Komunis China, Wang Chen serta delegasi Hong Kong untuk komite tetap parlemen China, yang menyusun undang-undang keamanan nasional, Tam Yiu-chung. Beberapa petugas dari Divisi Keamanan Nasional Hong Kong juga dijatuhi sanksi, termasuk seorang pengawas senior, Li Kwai-wah serta wakil komisaris kepolisian Hong Kong dan kepala NSD, Edwina Lau.
"Rilis pembaruan hari ini untuk laporan Undang-Undang Otonomi Hong Kong menggarisbawahi keprihatinan kami yang mendalam dengan keputusan Kongres Rakyat Nasional 11 Maret yang secara sepihak merusak sistem pemilihan umum Hong Kong," kata Menteri Luar Negeri AS Anthony Blinken dalam sebuah pernyataan seperti dikutip laman India Today, Rabu (17/3).
Blinken mengatakan, perubahan itu mengikis otonomi yang dijanjikan kepada Hong Kong pada penyerahan 1997 dari Inggris. Itu juga menyangkal suara warga Hong Kong dalam pemerintahan mereka sendiri.
"Hong Kong yang stabil dan makmur yang menghormati hak asasi manusia, kebebasan, dan pluralisme politik melayani kepentingan Hong Kong, China daratan, dan komunitas internasional yang lebih luas," katanya.