REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Pemerintah Jepang akan mencabut status keadaan darurat di Ibu Kota Tokyo sesuai jadwal pada 21 Maret mendatang. Langkah ini dilakukan dengan persetujuan dari panel penasihat untuk penanggulangan virus Corona jenis baru (SARS-CoV-2) yang menyebabkan infeksi penyakit Covid-19 negara itu.
Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga telah menandai rencana tersebut pada Rabu (17/3) malam. Ia mengatakan saat ini ketersediaan tempat tidur rumah sakit telah meningkat di Tokyo dan tiga prefektur di sekitarnya. Ini merupakan tanda dari kondisi pandemi di Negeri Matahari Terbit mulai terkendali.
Sebelumnya, delapan prefektur di Jepang melakukan perpanjangan status darurat pada 7 februari lalu, menyusul kekhawatiran atas jumlah kasus Covid-19 yang masih tinggi. Di antara wilayah yang memperpanjang status ini adalah Tokyo, Kanagawa, Chiba, Saitama, Osaka, Kyoto, Hyogo, dan Fukuoka.
Prefektur dapat mencabut status keadaan darurat dengan syarat situasi Covid-19 harus membaik dari Tahap 4 yang menunjukkan level terburuk dalam skala empat poin pemerintah. Standar untuk menentukan tahapan didasarkan pada enam indikator utama, termasuk jumlah kasus infeksi mingguan per 100 ribu orang dan persentase tempat tidur rumah sakit yang tersedia untuk pasien infeksi virus corona jenis baru.
Hingga Kamis (18/3), Jepang mencatat 449.713 kasus Covid-19 dan 8.678 kematian terkait penyakit wabah ini. Sementara jumlah pasien yang dinyatakan pulih adalah 428.783 orang.