REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia telah mengusir semua diplomat Kedutaan Besar Demokrat Republik Rakyat Korea (DPRK) di Kuala Lumpur pada Ahad (21/3) hari ini. Pengusiran sesuai dengan keputusan dari Pemerintah Malaysia yang diumumkan oleh Kementerian Luar Negeri pada 19 Maret 2021.
"Pengusiran telah dilakukan sesuai dengan Pasal 9 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1961," ujar Menteri Luar Negeri Malaysia Dato Seri Hishamuddin Hussein dalam pernyataannya kepada media di Kuala Lumpur, Ahad.
Dia menegaskan Pemerintah Malaysia harus mengambil tindakan ini sebagai tanggapan atas Keputusan DPRK 19 Maret 2021 sepihak dan sama sekali tidak bertanggung jawab untuk memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia. "Tindakan Pemerintah Malaysia telah menjadi kebutuhan untuk melindungi Kedaulatan Malaysia dan menjaga kepentingan nasional kita," katanya.
Tindakan ini, ujar dia, adalah pengingat bahwa Malaysia tidak akan pernah menoleransi segala upaya untuk mencampuri urusan dalam negeri Malaysia dan peradilan, tidak menghormati sistem pemerintahan kita, dan terus menciptakan ketegangan yang tidak perlu yang bertentangan dengan tatanan internasional berbasis aturan.