Senin 22 Mar 2021 12:00 WIB

Penyerang Gedung Kongres AS Bisa Didakwa Pasal Penghasutan

Penyerang Gedung Kongres AS sebagian besar pendukung mantan Presiden Donald Trump

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Para pengunjuk rasa Pro-Trump menyerbu halaman Front Timur Capitol AS, di Washington, DC, AS, 06 Januari 2021. Berbagai kelompok pendukung Trump telah membobol Capitol AS dan melakukan kerusuhan saat Kongres bersiap untuk bertemu dan mengesahkan hasil pemilihan Presiden AS 2020.
Foto: EPA-EFE/MICHAEL REYNOLDS
Para pengunjuk rasa Pro-Trump menyerbu halaman Front Timur Capitol AS, di Washington, DC, AS, 06 Januari 2021. Berbagai kelompok pendukung Trump telah membobol Capitol AS dan melakukan kerusuhan saat Kongres bersiap untuk bertemu dan mengesahkan hasil pemilihan Presiden AS 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Jaksa federal Amerika Serikat (AS) yang sebelumnya memimpin penyelidikan pengepungan Gedung Kongres pada 6 Januari lalu, Michael Sherwin mengatakan sejumlah perusuh dapat didakwa pasal penghasutan. Hal itu ia sampaikan dalam acara 60 Minutes yang disiarkan stasiun televisi CBS.

Sherwin mengatakan ia yakin ada bukti yang cukup untuk mendakwa sejumlah pelaku penyerangan Capitol Hill dengan pasal berkonspirasi menggulingkan pemerintahan. Para pelaku penyerangan yang sebagian besar pendukung mantan Presiden Donald Trump ingin mencegah Kongres meresmikan kemenangan Biden dalam pemilihan bulan November lalu.

Baca Juga

"Secara pribadi saya yakin bukti mengarah ke sana dan mungkin memenuhi elemen-elemen tersebut, saya yakin fakta akan mendukung dakwaan tersebut dan saya pikir semakin maju kami melangkah, semakin banyak fakta yang mendukungnya," kata Sherwin seperti dikutip New York Post, Senin (22/3).

Sherwin menambahkan penyelidikan terhadap kerusuhan yang menewaskan lima orang itu menghasilkan 400 kasus pidana. Sebagian besar 'dakwaan pelanggaran undang-undang federal'.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement