Rabu 24 Mar 2021 23:14 WIB

Ini Dugaan Polisi Mengapa Pengemudi Mercy Bisa Tabrak Bocah

Pelaku sempat lari setelah menabrak bocah di Kelapa Gading.

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengemudi Mercedez Benz yang menabrak seorang anak dan kedua orang tuanya di Kelapa Gading pada Minggu (21/3) diduga tidak fokus saat mengemudikan kendaraannya. Pelaku tidak memperhatikan kondisi jalan.

"(Penyebabnya) Masih kita dalami, tapi sementara karena ketidakhatian, kurang konsentrasi dari pengemudi karena saat itu pengakuannya, tapi masih kita dalami, bahwa yang bersangkutan sedang mengatur kursi, seatbelt dan sebagainya. Jadi tidak memperhatikan situasi jalan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu.

Baca Juga

Sambodo menjelaskan pengemudi Mercedez Benz berplat nomor B 2388 RFQ tersebut berinisial MRK (21). Yang bersangkutan diketahui masih berstatus mahasiswa. Menurut pengakuan MRK, ia melarikan diri dari lokasi tabrakan karena panik dan shock akibat kejadian tersebut."Tersangka mengaku melarikan diri karena takut dan 'shock' akibat kecelakaan tersebut," ujar Sambodo.

MRK akhirnya menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian pada Rabu siang sekitar pukul 11.30 WIB. Penyidik Kepolisian juga telah melakukan tes urine terhadap MRK dan tengah menunggu hasilnya. "Yang bersangkutan sudah dicek urine dan hasil masih kita tunggu," kata Sambodo.

Sambodo juga mengatakan MRK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan."Saudara MRK (21) mahasiswa telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tiga alat bukti yaitu keterangan saksi lima orang kemudian hasil analisa rekaman CCTV dan kamera ETLE serta petunjuk adanya cover spion dan gril depan yang tertinggal di TKP," kata Sambodo.

Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Darat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan atau denda Rp10 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement