Rabu 31 Mar 2021 19:38 WIB

Israel Caplok 85 Persen Wilayah Palestina

Israel sekarang menguasai sekitar 27 ribu meter kubik tanah Palestina

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nur Aini
Wilayah Palestina kian menciut dan terus menciut. Yerusalem Timur yang diharapkan menjadi ibu kota Palestina, kini kian dikepung dengan permukiman Yahudi. (peta)
Foto: news.bbc.co.uk
Wilayah Palestina kian menciut dan terus menciut. Yerusalem Timur yang diharapkan menjadi ibu kota Palestina, kini kian dikepung dengan permukiman Yahudi. (peta)

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Biro Pusat Statistik Palestina (PCBS) melaporkan, Israel telah menguasai sekitar 27 ribu meter kubik tanah sejak memproklamasikan diri sebagai negara pada 1948. Jumlah tersebut terus meningkat hingga mencapai 85 persen dari wilayah Palestina.

Menurut laporan PCBS, melalui mandat Inggris dari 1920 hingga 1948, orang Yahudi hanya menguasai 6,2 persen wilayah. "Israel sekarang menguasai sekitar 27 ribu meter kubik tanah, terhitung 85 persen dari sejarah Palestina," kata  badan tersebut dikutip dari DailySabah.

Baca Juga

PCBS menyatakan Israel mengeksploitasi klasifikasi Tepi Barat yang diduduki menjadi Area A, B, dan C di bawah Perjanjian Oslo. "Tentara Israel mengeksploitasi sekitar 76 persen tanah di Area C," katanya.

Menurut pernyataan peringatan 45 tahun Hari Tanah pada Selasa (30/3), sekarang ada 688 ribu pemukim Israel yang tinggal di Tepi Barat yang diduduki. Sekitar 46 persen di antaranya tinggal di Yerusalem Timur.

Melalui Persetujuan Oslo 1995 antara Israel dan Otoritas Palestina, wilayah Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dibagi menjadi tiga bagian, Area A, B, dan C. Israel mencegah warga Palestina melakukan proyek konstruksi di beberapa bagian Tepi Barat yang ditetapkan sebagai Area C yang berada di bawah kendali administratif dan keamanan Israel.

Area C saat ini menjadi rumah bagi 300 ribu warga Palestina, yang sebagian besar adalah komunitas Badui dan penggembala yang sebagian besar tinggal di tenda, karavan, dan gua. Hukum internasional memandang Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan dan menganggap semua aktivitas pembangunan pemukiman Yahudi di wilayah itu adalah tindakan ilegal. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement