REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Dua petugas Kepolisian Capitol AS telah mengajukan gugatan terhadap mantan Presiden Donald Trump. Dua petugas itu mengatakan, Trump menghasut pemberontakan yang terjadi 6 Januari dan harus bertanggung jawab atas cedera fisik dan emosional yang mereka derita.
James Blassingame, seorang veteran 17 tahun di kepolisian, dan Sidney Hemby, seorang veteran 11 tahun, mengajukan gugatan pada Selasa (30/3)di Pengadilan Distrik Columbia. Mereka meminta ganti rugi masing-masing setidaknya 75 ribu dolar AS.
"Ini adalah pengaduan atas kerusakan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian Capitol AS atas luka fisik dan emosional yang disebabkan oleh perbuatan terdakwa Donald Trump yang menghasut kerusuhan pada 6 Januari 2021, oleh para pengikutnya yang mencoba membatalkan hasil pemilihan presiden 2020," kata isi gugatan tersebut.
Trump membantah bertanggung jawab atas kerusuhan yang menewaskan lima orang, termasuk seorang petugas polisi. Kantor Trump tidak segera menjawab panggilan untuk mengomentari gugatan itu.
Dalam gugatan itu disebutkan bahwa Trump memicu kekerasan sepanjang kampanye presiden 2020. Trump menyatakan bahwa ada kecurangan dalam pemilu November lalu yang dimenangkan oleh pesaingnya, Joe Biden.
"Selama kampanye 2016, dan selama masa kepresidenannya, Trump telah mengancam melakukan kekerasan terhadap lawan-lawannya, mendorong pengikutnya untuk melakukan tindakan kekerasan, termasuk supremasi kulit putih dan kelompok pembenci sayap kanan," kata gugatan itu.
Gugatan itu juga mengutip dorongan Trump kepada pendukung untuk datang ke Capitol pada 6 Januari dengan mengatakan, "Stop The Steal" setelah pemilihan. Gugatan tersebut juga mengutip cuitan Trump di Twitter pada 19 Desember yang mengatakan, "Protes besar di D.C. pada 6 Januari. Bersiaplah ke sana, semua akan liar".
"Tweet Trump 19 Desember tentang unjuk rasa 6 Januari diambil oleh banyak pendukungnya sebagai seruan literal untuk mempersenjatai," kata gugatan itu.