Kamis 01 Apr 2021 16:03 WIB

Jepang Berlakukan Tindakan Darurat Covid-19 di Osaka

Tindakan darurat akan berlangsung dari 5 April hingga 5 Mei.

Rep: rizky jaramaya/ Red: Hiru Muhammad
Seorang wanita melihat papan informasi penerbangan di Bandara Internasional Haneda di Tokyo, Jepang, Kamis (14/1). Perdana Menteri Yoshihide Suga mengatakan larangan masuk ke Jepang akan berlaku untuk semua warga negara asing non-residen mulai dari 14 Januari hingga 07 Februari hal itu sebagai tindakan pencegahan dan peningkatan besar kasus Covid-19EPA-EFE / FRANCK ROBICHON
Foto: EPA-EFE / FRANCK ROBICHON
Seorang wanita melihat papan informasi penerbangan di Bandara Internasional Haneda di Tokyo, Jepang, Kamis (14/1). Perdana Menteri Yoshihide Suga mengatakan larangan masuk ke Jepang akan berlaku untuk semua warga negara asing non-residen mulai dari 14 Januari hingga 07 Februari hal itu sebagai tindakan pencegahan dan peningkatan besar kasus Covid-19EPA-EFE / FRANCK ROBICHON

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO--Pemerintah Jepang pada Kamis (1/4) memberlakukan tindakan darurat di wilayah Osaka sebagai upaya untuk menghentikan peningkatan kasus virus korona. Pemerintah memberlakukan jam kerja yang lebih pendek, meminta warga untuk bekerja dari rumah, dan berkumpul maupun pergi ke karaoke.

Menteri Ekonomi sekaligus pemimpin satgas Covid-19 Yasutoshi Nishimura mengatakan, langkah-langkah pengendalian virus Corona akan mencakup prefektur Osaka, Hyogo, dan Miyagi. Tindakan darurat akan berlangsung dari 5 April hingga 5 Mei.

Kasus baru virus Corona di Osaka telah melampaui infeksi di kota metropolitan Tokyo, yang jauh lebih besar dalam beberapa hari terakhir. Prefektur Osaka melaporkan 599 kasus baru pada Rabu (31/1) mendekati rekor 654 pada awal Januari. Sementara Tokyo melaporkan 475 infeksi baru pada hari Kamis dan menjadi yang terbesar sejak 10 Februari.

Langkah untuk memberlakukan tindakan darurat didasarkan pada undang-undang pengendalian infeksi yang direvisi, dan dapat diterapkan ke daerah. Kontrol tersebut memungkinkan pemerintah daerah untuk mempersingkat jam kerja, dan memberlakukan jam malam.

Berdasarkan undang-undang tersebut, siapapun yang tidak mematuhi aturan dalam tindakan darurat, maka dikenakan denda 200.000 yen atau nama-nama mereka yang tidak mematuhi aturan akan dipublikasikan. Belum lama ini pemerintah Osaka mencabut status darurat. Namun kemudian mengalami peningkatan tajam dalam kasus-kasus menjelang akhir Maret."Di Osaka khususnya, jumlah orang yang terinfeksi berusia 20 dan 30 tahun meningkat karena orang terus keluar pada malam hari," kata Kepala Sekretaris Kabinet Katsunobu Kato. 

sumber : reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement