REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mendapat tuntutan yang diajukan oleh dua veteran polisi di capitol yang bertugas selama insiden kerusuhan terjadi di gedung tersebut pada 6 Januari lalu.
Dalam gugatan yang diajukan, dua veteran polisi itu menuding bahwa Trump telah menghasut massa untuk melakukan aksi kejam hingga menyebabkan sejumlah petugas keamanan terluka.
Tuntutan ini datang setelah gugatan juga diajukan dua anggota Kongres Amerika Serikat dari Partai Demokrat yang juga menyalahkan oria berusia 74 tahun itu atas insiden kerusuhan.
Dua veteran polisi tersebut adalah James Blassingame dan Sidney Hemby. Mereka mengklaim pengunjuk rasa menyerang dengan bahan kimia aerosol, termasuk semprotan merica dan gas air mata, yang membuat mata, tenggorokan, dan kulit terasa terbakar. Para petugas tidak hanya menderita luka fisik tetapi juga mengalami depresi sejak kerusuhan tersebut.
Menurut pengaduan yang diajukan di pengadilan federal di Washington, Blassingame mengatakan mengalami depresi pascainsiden. Dia merasa dihantui ingatan tentang serangan dan mengalami dampak sensorik berupa pemandangan, suara, bau, dan bahkan suasana dari kerusuhan terus terbayang.
“Blassingame juga merasa bersalah karena tidak dapat membantu rekan-rekannya yang diserang secara bersamaan dan ia dapat bertahan, sementara yang lain tidak,” tulis gugatan yang diajukan Blassingame bersama dengan Hemby terhadap Trump, dilansir //BNN Bloomberg//, Rabu (31/3).
Petugas polisi tersebut menuntut ganti rugi secara moneter yang tidak ditentukan dalam klaim bahwa Trump membantu kerusuhan terjadi hingga membuat banyak orang mengalami penderitaan emosional.
https://www.bnnbloomberg.ca/trump-sued-by-two-capitol-police-officers-for-inciting-wild-riot-1.1584486