Selasa 06 Apr 2021 09:53 WIB

WNI Diimbau Tolak Tawaran Jadi PRT oleh Imigran Timteng

Kondisi terkait perdagangan orang yang melibatkan WNI itu cukup mengkhawatirkan

Red: Nur Aini
Kedutaan Besar RI di Ankara menyerukan kepada warga negara Indonesia agar tidak menerima tawaran bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Turki, seiring dengan terus terjadinya perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan WNI.
Kedutaan Besar RI di Ankara menyerukan kepada warga negara Indonesia agar tidak menerima tawaran bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Turki, seiring dengan terus terjadinya perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan WNI.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Kedutaan Besar RI di Ankara menyerukan kepada warga negara Indonesia agar tidak menerima tawaran bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Turki, seiring dengan terus terjadinya perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan WNI.

Lalu Muhammad Iqbal Duta Besar RI untuk Turki dalam konferensi pers dari Ankara, Senin (5/4), mengatakan bahwa kasus perdagangan manusia yang melibatkan WNI tersebut pada umumnya diperkerjakan sebagai PRT di Turki oleh imigran Arab. Iqbal menambahkan kasus perdagangan manusia pada Januari-April 2021 mencapai 19 kasus, sementara pada Januari-Desember 2020 lalu mencapai 20 kasus.

Baca Juga

"Itu sudah hampir sama dengan jumlah kasus setahun tahun lalu, terjadi peningkatan yang sangat cepat," jelas Iqbal dalam konferensi pers virtual.

Dia menegaskan bahwa dalam semua kasus yang terdata tidak melibatkan warga Turki, namun majikan yang terlibat adalah para warga dari negara-negara konflik yang berada di sekitar Turki dan menetap di negara itu.

“Kenapa tidak ada orang Turki terlibat di situ? Karena memang di Turki, sektor PRT itu tidak termasuk sektor yang boleh untuk orang asing”, kata Iqbal.

Iqbal menambahkan orang Turki pada umumnya tidak menggunakan PRT. Iqbal mengatakan kondisi terkait TPPO yang melibatkan WNI itu cukup mengkhawatirkan.

Oleh karena itu, kata dia, KBRI menyerukan kepada para WNI agar tidak menerima tawaran untuk menjadi pekerja sektor PRT di Turki, mengingat sektor tersebut tidak terbuka bagi warga negara asing.

“Tawaran untuk bekerja sebagai PRT di Turki itu sudah dipastikan adalah ilegal dan itu sangat rentan menjadi korban perdagangan manusia,” tegas dia.

Selain itu, Turki sendiri tak pernah terdaftar menjadi negara tujuan untuk para pekerja sektor PRT secara resmi.

Sementara itu, Koordinator bidang Protokol, Konsuler, dan Perlindungan WNI KBRI Ankara, Harlianto, menjelaskan bahwa pihak-pihak yang membawa masuk tenaga PRT ke Turki kerap memanfaatkan visa elektronik atau e-Visa turis yang terbilang sangat mudah untuk didapatkan.

“Itu yang dimanfaatkan oleh agen-agen yang ada di Indonesia maupun di Turki,” ujar dia.

Dia juga mengatakan bahwa di antara sejumlah korban kasus tersebut, ditemukan bahwa beberapa hendak dikirim ke Erbil Irak. Dalam kesempatan tersebut, Dubes Iqbal juga menyampaikan apresiasi kepada otoritas Turki serta Polri yang telah bekerja sama menelusuri 20 kasus yang dilaporkan oleh KBRI Ankara.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/turki/indonesia-imbau-wni-tolak-tawaran-jadi-art-oleh-imigran-timteng-di-turki-/2199228
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement