Selasa 06 Apr 2021 21:39 WIB

Yordania: Pangeran Hamzah Berkomitmen pada Prinsip Kerajaan

Pangeran El Hassan ditugaskan untuk menangani situasi Pangeran Hamzah

Red: Nur Aini
Pengadilan Kerajaan Yordania mengumumkan pada Senin (5/4) bahwa Pangeran Hamzah bin Hussein, mantan putra mahkota, berkomitmen pada prinsip-prinsip keluarga kerajaan Hashemite.
Pengadilan Kerajaan Yordania mengumumkan pada Senin (5/4) bahwa Pangeran Hamzah bin Hussein, mantan putra mahkota, berkomitmen pada prinsip-prinsip keluarga kerajaan Hashemite.

 

REPUBLIKA.CO.ID, AMMAN -- Pengadilan Kerajaan Yordania mengumumkan pada Senin (5/4) bahwa Pangeran Hamzah bin Hussein, mantan putra mahkota, berkomitmen pada prinsip-prinsip keluarga kerajaan Hashemite.

Baca Juga

"Mengingat keputusan yang diambil oleh Yang Mulia Raja Abdullah untuk berurusan dengan Pangeran Hamzah dalam batas-batas keluarga Kerajaan Hashemite, Yang Mulia Raja Abdullah memberi wewenang kepada Pangeran El Hassan bin Talal untuk menangani situasi tersebut," kata sebuah pernyataan oleh pengadilan kerajaan.

Langkah itu diambil sehari setelah penyelidikan awal oleh otoritas Yordania menunjukkan bahwa Pangeran Hamzah, yang menjabat sebagai putra mahkota pada 1999-2004, terlibat dalam persekongkolan dengan unsur asing dalam upaya untuk menggoyahkan keamanan negara. Sebelumnya, The Washington Post melaporkan ada konspirasi untuk menggulingkan Raja Abdullah II.

Pada Sabtu, mantan Putra Mahkota Hamzah bin Al-Hussein, saudara tiri Raja Abdullah, dan mantan kepala Pengadilan Kerajaan Yordania Bassem Ibrahim Awadallah, ditahan bersama 20 orang lainnya dengan alasan menimbulkan ancaman bagi stabilitas Yordania.

Dalam sebuah pernyataan, Mayor Jenderal Yousef Huneiti, ketua Kepala Staf Gabungan Yordania, membantah bahwa Pangeran Hamzah ditahan atau menjadi tahanan rumah, tetapi membenarkan bahwa dia diminta untuk menghentikan kegiatan yang digunakan untuk menargetkan keamanan dan stabilitas Yordania.

 

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/yordania-pangeran-hamzah-berkomitmen-pada-prinsip-keluarga-kerajaan/2199340
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement