Jumat 09 Apr 2021 02:39 WIB

Palestina Kaji Minta Bantuan PBB untuk Gelar Pilpres

Setelah 2 bulan, Israel belum menanggapi permintaan Palestina untuk gelar Pilpres

Red: Nur Aini
Menteri luar negeri Palestina pada Rabu (7/4) mengatakan bahwa negaranya sedang mempertimbangkan apakah akan meminta Dewan Keamanan PBB untuk mengeluarkan resolusi yang memungkinkan warga Palestina mengadakan pemilihan umum di Yerusalem.
Menteri luar negeri Palestina pada Rabu (7/4) mengatakan bahwa negaranya sedang mempertimbangkan apakah akan meminta Dewan Keamanan PBB untuk mengeluarkan resolusi yang memungkinkan warga Palestina mengadakan pemilihan umum di Yerusalem.

 

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Menteri luar negeri Palestina pada Rabu (7/4) mengatakan bahwa negaranya sedang mempertimbangkan apakah akan meminta Dewan Keamanan PBB untuk mengeluarkan resolusi yang memungkinkan warga Palestina mengadakan pemilihan umum di Yerusalem.

Baca Juga

"Kami terus menjalin kontak dengan Kuartet Internasional [AS, Uni Eropa, PBB, dan Rusia] dan sejumlah menlu lainnya untuk menekan Israel agar tidak menghalangi pelaksanaan pemilu, terutama di Yerusalem," kata Riyad al-Maliki.

Al-Maliki menyebut rencana pemilu Palestina di Yerusalem sebagai "masalah yang sangat penting", menambahkan bahwa komunitas internasional tidak mematuhi komitmennya untuk menekan Israel agar mengizinkan pemilu di kota itu.

Perjanjian sementara yang ditandatangani antara Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Israel pada 28 September 1995, mencakup pasal yang mengizinkan penduduk Palestina untuk memberikan suara mereka di kantor pos Israel.

Pada Ahad, seorang anggota komite pusat kelompok Fatah yang berkuasa, Hussein al-Sheikh, mengatakan Otoritas Palestina telah mengajukan permintaan resmi kepada Israel sejak dua bulan lalu, tetapi belum ada tanggapan dari Tel Aviv sejauh ini.

Warga Palestina yang tinggal di Yerusalem Timur berpartisipasi dalam pemilu sebelumnya yang digelar pada 1996, 2005, dan 2006. Mereka memberikan suara di enam pos Israel yang didirikan di kota tersebut. Suara tersebut kemudian dikirim ke Komisi Pemilihan Umum Pusat Palestina.

Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Israel di sana ilegal. Palestina akan menggelar pemilihan legislatif pada 22 Mei dan pemilihan presiden pada 31 Juli setelah jeda 15 tahun.

* Ahmed Asmar di Ankara turut berkontribusi dalam laporan ini

 

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/palestina-pertimbangkan-minta-bantuan-pbb-untuk-gelar-pilpres-/2202184
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement