Kamis 15 Apr 2021 23:28 WIB

Polisi Malaysia Perketat Izin Lintas Provinsi

Pengetatan dilakukan menyusul peningkatan kasus Covid-19.

Pasukan operasi pematuhan dari Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dengan didukung tentara melakukan blokade jalan (road block) di Jalan Kuching, Kuala Lumpur, Rabu (10/2/2021), dalam rangka membendung COVID-19. Sehari sebelumnya petugas gabungan sudah menahan 151 orang yang melakukan perjalanan melintas negeri/provinsi tanpa izin.
Foto: ANTARA/Agus Setiawan
Pasukan operasi pematuhan dari Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dengan didukung tentara melakukan blokade jalan (road block) di Jalan Kuching, Kuala Lumpur, Rabu (10/2/2021), dalam rangka membendung COVID-19. Sehari sebelumnya petugas gabungan sudah menahan 151 orang yang melakukan perjalanan melintas negeri/provinsi tanpa izin.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR  -- Polis Diraja Malaysia (PDRM) mengetatkan izin melintas negeri atau provinsi mulai Kamis (15/4). Kebijakan ini diambil menyusul peningkatan kasus penularan Covid-19.

"Pasukan pemantauan standar operasi prosedur (SOP) diarahkan untuk tegas dalam penegakan SOP yang ditetapkan Majelis Keselamatan Negara (MKN)," ujar Wakil Kepala Polisi Negara Datuk Seri Acryl Sani Abdullah Sani kepada media setempat, Kamis.

Baca Juga

Dia mengatakan izin hanya diberikan kepada tiga situasi saja yakni kasus darurat keluarga terdekat dengan melampirkan dokumen pendukung, kematian dan pasangan jarak jauh."Bagaimanapun lintas negeri tidak diizinkan bagi tujuan menghadiri majelis perkawinan dan lain-lain kenduri," katanya.

Pengumuman pengarahan tentang melintas provinsi yang diletakkan di balai polisi setempat telah viral di media sosial.Sementara Task Force Operasi Pematuhan yang dipimpin Polisi Diraja Malaysia (PDRM) telah melakukan 68,127 pemeriksaan semalam, untuk memantau dan menegakkan Standar Operasi Prosedur (SOP) Perintah Kawalan Pergerakan (PKP). Sebanyak 3.605 personel Pasukan Pematuhan melibatkan 16.421 anggota telah ditugaskan untuk memantau beragam pelayanan publik dari kantor pemerintah, hingga terminal.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement