Sabtu 17 Apr 2021 14:50 WIB

Wanita Miami Diadili Usai Ancam Bunuh Wapres AS

Phelps percaya Kamala Harris sebenarnya bukan orang 'negro'.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
 Wakil Presiden AS Kamala Harris.
Foto: EPA-EFE/KEVIN DIETSCH
Wakil Presiden AS Kamala Harris.

REPUBLIKA.CO.ID, MIAMI -- Seorang wanita asal Miami didakwa karena diduga mengancam akan membunuh Wakil Presiden Amerika Serikat Kamala Harris. Dakwaan itu ada dalam pengaduan pidana yang diajukan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Selatan Floria.

"Niviane Petit Phelps dengan sengaja dan sadar membuat ancaman untuk membunuh dan melukai tubuh Wakil Presiden Amerika Serikat. Ini melanggar hukum," tulis isi pengaduan pidana dilansir dari CNN pada Sabtu (17/4).

Ancaman terhadap Harris dilontarkan Phelps dari 13 Februari hingga 18 Februari. Lalu pada 3 Maret, Agen Khusus David Ballenger diberitahu tentang ancaman untuk membunuh Harris.

Ancaman dikirim oleh Phelps kepada pasangannya yang dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Wakulla melalui JPay, sebuah aplikasi komputer yang memungkinkan untuk berbagi media antara orang-orang yang tidak dipenjara dan dipenjara. Seorang agen khusus Secret Service yang ditugaskan untuk menangani kasus tersebut memperoleh video dan foto yang dikirimkan oleh Phelps kepada pasangannya.

"Video (yang relevan dengan penyelidikan ini) secara umum menggambarkan Phelps mengeluh dan berbicara dengan marah di depan kamera tentang kebenciannya pada Presiden Joe Biden dan Wakil Presiden Kamala Harris," tulis pengaduan tersebut.

Dalam video tersebut, Phelps juga membuat pernyataan tentang pembunuhan Wakil Presiden Harris. Dalam salah satu video, Phelps menyatakan Kamala Harris akan mati.

"Saya akan pergi ke lapangan tembak. ... Saya bersumpah demi Tuhan, hari ini adalah hari Anda akan mati. 50 hari dari hari ini, tandai hari ini," kata Phelps dalam video lain pada 18 Februari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement