Senin 19 Apr 2021 20:53 WIB

Hong Kong Pecat Pegawai Negeri 'Pembangkang'

Mereka yang dipecat menolak menandatangani kontrak kesetiaan.

China semakin mencengkeram Hong Kong.
Foto: the guardian/ap/reuters
China semakin mencengkeram Hong Kong.

REPUBLIKA.CO.ID, Hong Kong pada Senin mengumumkan akan mempercepat proses pemberhentian "pegawai negeri pembangkang".

Menteri Pegawai Negeri Sipil Hong Kong Patrick Nip mengatakan sekitar 129 pegawai negeri menolak bersumpah setia kepada pemerintah Hong Kong.

Baca Juga

“Kami akan berkonsultasi dengan Komisi Layanan Umum untuk mempercepat prosedur [pemberhentian]. Ini akan selesai dalam beberapa bulan,” kata Nip seperti dilansir RTHK News.

Langkah itu dilakukan setelah para pegawai negeri menolak menyatakan kesetiaan mereka kepada pemerintah daerah di wilayah semi-otonom di bawah kekuasaan China.

Sumber, https://www.aa.com.tr/id/dunia/hong-kong-pecat-pegawai-negeri-pembangkang/2213557.

Aturan itu muncul setelah demonstrasi antipemerintah yang berlangsung sepanjang tahun 2019 yang memicu serangkaian perubahan dalam administrasi Hong Kong oleh China. Di antaranya pengesahan UU Keamanan Nasional yang kontroversial dan reformasi radikal dalam sistem pemilihan umum.

Menurut Biro Layanan Sipil, Hong Kong memiliki 170 ribu pegawai pemerintah dan 129 di antaranya menolak menandatangani formulir deklarasi yang dirilis Januari ini.

Nip mengatakan mereka yang menolak menandatangani dokumen itu "tidak sepakat dengan isinya yang dianggap melanggar kebebasan berbicara".

Sejak itu, 25 orang telah mengundurkan diri, sedangkan sisanya dibebastugaskan atau dirumahkan tanpa mendapat gaji. Dalam beberapa hari ke depan, lanjut dia, pengaturan deklarasi untuk staf kontrak akan diumumkan.

sumber : Anadolu
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement