Selasa 20 Apr 2021 17:54 WIB

Palestina Beli 4,5 Juta Dosis Vaksin Pfizer dan Sputnik V

Tingkat vaksinasi di Tepi Barat telah mencapai 7,1 persen dari jumlah penduduk.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Vaksin Rusia Sputnik V
Foto: EPA-EFE/Maxim Shipenkov
Vaksin Rusia Sputnik V

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Palestina telah membeli 4,5 juta dosis vaksin Covid-19 Pfizer dan Sputnik V. Dana sebesar 27,5 juta dolar AS digelontorkan untuk proses pembelian tersebut.

Saat berbicara di radio Voice of Palestine pada Selasa (20/4), Menteri Kesehatan Palestina Mai Alkaila mengatakan vaksin-vaksin itu diharapkan tiba di sana dalam waktu dekat. Dia menyebut akan melakukan pertemuan virtual dengan perwakilan produsen untuk membahas kedatangan vaksin.

Alkaila mengungkapkan, saat ini tingkat vaksinasi di Tepi Barat telah mencapai 7,1 persen dari jumlah penduduk. Sementara di Jalur Gaza, tingkat vaksinasi hanya 2,2 persen. "Kami prihatin dengan situasi di Jalur Gaza," katanya seraya menambahkan bahwa jumlah kasus dan kematian di sana meningkat dalam beberapa hari terakhir.

Berbeda dengan Palestina, Israel telah mencapai kemajuan signifikan dalam kampanye vaksinasi. Pada Ahad (18/4) lalu, Israel mencabut peraturan wajib bermasker di luar ruangan.  Langkah itu diambil setelah lebih dari separuh populasinya menerima dua dosis vaksin Covid-19 Pfizer-BioNTech.

Meski kini warga diperkenankan tak mengenakan masker saat di luar, Kementerian Kesehatan Israel menegaskan kewajiban bermasker tetap berlaku jika mereka berada di ruang publik dalam ruangan. Warga diimbau tetap membawa masker.

Sebelumnya organisasi hak asasi manusia (HAM) Amnesty International menyoroti kegagalan Israel memberikan fasilitas vaksinasi Covid-19 kepada warga Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza. Menurutnya, sebagai kekuatan pendudukan, Israel memiliki kewajiban melakukan tugas tersebut.

"Dalam ilustrasi yang jelas tentang tingkat diskriminasi yang dilembagakan di Israel dan Wilayah Pendudukan Palestina, otoritas Israel gagal memberikan vaksinasi kepada lima juta warga Palestina di Tepi Barat dan Gaza yang diduduki ketika upaya vaksinasi dimulai pada Desember 2020. Langkah ini secara mencolok melanggar kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan di bawah hukum internasional," kata Amnesty International dalam laporan tahunannya yang diterbitkan pekan ini, dikutip laman kantor berita Palestina WAFA pada 9 April lalu.

Di bawah Konvensi Jenewa keempat, Israel berkewajiban memelihara fasilitas dan layanan medis serta rumah sakit di wilayah pendudukan. Hal itu termasuk penerapan langkah-langkah untuk menghentikan penyebaran penyakit menular. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement