MINNEAPOLIS -- Mantan polisi Minneapolis, Derek Chauvin, divonis bersalah telah membunuh seorang pria Afrika-Amerika, George Floyd, pada Mei tahun lalu. Chauvin mengakui perbuatannya dalam persidangan pada Selasa (20/4). Chauvin dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan tingkat dua secara tidak sengaja. Setelah menjalani sidang selama...
Berita Lainnya