REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mencabut pembatasan bantuan negaranya untuk Azerbaijan yang diberlakukan selama perang tahun lalu di Nagorno-Karabakh, menurut laporan yang diterbitkan pada Selasa (4/5).
Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken menyampaikan kepada Kongres bahwa Azerbaijan memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan AS berdasarkan undang-undang yang mewajibkan diplomat tertinggi Amerika untuk memberi tahu Kongres tentang bantuan untuk Baku tidak berkontribusi pada konflik regional. Bantuan tersebut sempat dibatasi tahun lalu di tengah konflik di Nagorno-Karabakh.
Blinken mengatakan kepada anggota parlemen bahwa pemberian bantuan kembali tidak akan merusak atau menghambat upaya yang sedang berlangsung untuk merundingkan penyelesaian damai antara Armenia dan Azerbaijan atau digunakan untuk tujuan ofensif terhadap Armenia.
Bantuan AS diperlukan untuk mendukung upaya AS guna melawan terorisme internasional; atau diperlukan untuk mendukung kesiapan operasi Angkatan Bersenjata AS atau mitra koalisi untuk melawan terorisme internasional; atau penting untuk keamanan perbatasan Azerbaijan," tutur Blinken.
Seorang juru bicara Departemen Luar Negeri AS mengatakan kepada harian Hill bahwa Program bantuan keamanan AS di Armenia dan Azerbaijan dirancang untuk meningkatkan stabilitas regional dan dipantau dengan cermat untuk memastikan program tersebut tidak menghambat upaya yang sedang berlangsung untuk merundingkan penyelesaian konflik secara damai.