Kamis 06 May 2021 23:53 WIB

Penahanan Jurnalis oleh Otoritas Palestina Dikecam

Hassan Al-Najjar ditangkap Otoritas Palestina secara sepihak

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nashih Nashrullah
Hassan Al-Najjar ditangkap Otoritas Palestina secara sepihak. Ilustrasi wartawan
Hassan Al-Najjar ditangkap Otoritas Palestina secara sepihak. Ilustrasi wartawan

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM - Forum Media Palestina (PMF) mengecam penahanan seorang jurnalis Hassan Al-Najjar oleh Otoritas Palestina (PA). Al-Najjar ditangkap setelah dia menelepon rumah Presiden Mahmoud Abbas.

Dalam pernyataannya, PMF mengatakan, bahwa Al-Najjar melakukan seruan untuk memprotes pemecatan dirinya dari Palestine TV, stasiun televisi resmi milik PA. PMF pun memandang sangat serius penahanan jurnalis tersebut dan mengutuk penutupan media yang diberlakukan.

Baca Juga

Kasus penahanannya menunjukkan bahwa jurnalis tersebut telah berada di penjara selama beberapa pekan, sementara Sindikat Jurnalis Palestina mengabaikannya. "Pemadaman ini mencerminkan standar ganda Sindikat Jurnalis Palestina dalam kaitannya dengan membela jurnalis dan kebebasan berbicara," kata PMF dikutip laman Middle East Monitor, Kamis (6/5).

Ayah Al-Najjar mengatakan bahwa putranya yang berusia 33 tahun telah dipenjara di Ramallah selama lebih dari 25 hari. "Anak saya bekerja di TV Palestina selama 10 tahun," kata sang ayah. "Empat tahun lalu, terjadi perselisihan antara dia dan Ahmad Assaf, direktur jenderal stasiun itu. Anak saya difitnah dan dihukum," ujarnya menambahkan.

PMF mengatakan bahwa media di Tepi Barat telah menahan diri untuk tidak mempublikasikan apa pun tentang penahanan Al-Najjar karena khawatir akan dampak dari PA.

 

Sumber: middleeastmonitor

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement