Jumat 07 May 2021 14:40 WIB

Kebebasan Pers di Eropa Tertinggi, Tetapi tidak Mutlak

Jurnalis di Eropa menghadapi tantangan, termasuk hambatan pemerintah, ancaman oleh ekstremis sayap kanan: Pengawas media - Anadolu Agency

Jurnalis di Eropa menghadapi tantangan, termasuk hambatan pemerintah, ancaman oleh ekstremis sayap kanan: Pengawas media - Anadolu Agency
Jurnalis di Eropa menghadapi tantangan, termasuk hambatan pemerintah, ancaman oleh ekstremis sayap kanan: Pengawas media - Anadolu Agency

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS - Eropa terus menjadi benua teraman bagi jurnalis tetapi tidak kebal terhadap tren global yang memengaruhi kebebasan pers akibat hambatan pemerintah, ancaman dari ekstremis sayap kanan, kata Wartawan Tanpa Batas (RSF).

Menurut Indeks Kebebasan Pers 2021 yang dirilis bulan lalu oleh NGO yang berbasis di Paris, 14 dari 20 negara di Eropa menerapkan kebebasan pers tinggi.

Baca Juga

Dalam sebuah wawancara dengan Anadolu Agency tentang tantangan yang dihadapi jurnalisme selama krisis virus korona, Pavol Szalai, kepala RSF Uni Eropa dan Balkan, mengatakan pemerintah di Eropa seperti di wilayah lain di dunia.

Jurnalis juga diserang oleh kelompok ekstremis selama protes terhadap tindakan Covid-19 di Jerman, sedangkan di Prancis, Italia, dan Yunani, serta di Polandia, Bulgaria, dan Serbia di Eropa Timur, jurnalis menjadi sasaran kekerasan polisi dan penangkapan sewenang-wenang dalam setahun terakhir.

Szalai merasa bahwa dalam hal ini, pengumuman dari Komisi Eropa baru-baru ini untuk mengeluarkan undang-undang kebebasan media, undang-undang yang mengikat semua negara anggota, akan berkontribusi untuk melindungi jurnalis dan membela kebebasan pers.

Memperhatikan bahwa pandemi telah menonjolkan kerentanan di sektor media, Komisaris Uni Eropa untuk Pasar Internal Thierry Breton pada April mengingatkan perlunya mempersiapkan Undang-Undang Kebebasan Media Eropa untuk memastikan kebebasan dan pluralisme media, yang merupakan dasar dari sistem demokrasi.

Setiap serangan terhadap prinsip-prinsip tersebut, kata dia, merupakan serangan terhadap kesepakatan yang mempersatukan Uni Eropa.

“Kami membutuhkan mekanisme untuk meningkatkan transparansi, kemandirian, dan akuntabilitas seputar tindakan yang mempengaruhi kontrol dan kebebasan pers,” kata dia.

Breton menambahkan bahwa undang-undang tersebut juga dapat memberikan kesempatan untuk memperkuat tata kelola media publik di sekitar kerangka kerja bersama untuk mencegah risiko politisasi di media dengan lebih baik.

RSF berjuang untuk menantang raksasa teknologi besar karena jurnalisme dan kebebasan pers semakin berada di bawah tekanan di ranah online dengan meningkatnya pengaruh platform media sosial yang menampung laporan yang tidak diatur dan tidak diverifikasi dan informasi yang salah sebagai "berita" serta ujaran kebencian dan ancaman kekerasan terhadap jurnalis.

Pada 22 Maret, mereka mengajukan gugatan hukum ke jaksa penuntut umum di Paris menuduh Facebook di Prancis dan Irlandia melakukan "praktik komersial yang menipu."

Di bawah kode konsumen Prancis, perusahaan komersial dapat menghadapi denda hingga 10 persen dari pendapatan tahunan mereka karena klaim, pernyataan, dan representasi yang menyesatkan atau salah terkait dengan barang atau jasa atau klaim iklan.

"Kami mengajukan gugatan karena FB (Facebook) tidak menghormati komitmennya sendiri dalam persyaratan dan layanan umum untuk menyediakan lingkungan online yang aman dan bebas kesalahan kepada pengguna," kata Szalai.

"Ini adalah cara maju untuk mengambil tindakan terhadap raksasa teknologi."

Perusahaan itu membuat katalog berkas komentar dengan penghinaan, ancaman, dan seruan untuk kekerasan terhadap jurnalis di halaman publik majalah Charlie Hebdo, program TV Prancis Quotidien, dan surat kabar L'Union, yang fotografernya Christian Lantenois diserang secara brutal di Reims pada Maret.

"Ada banyak ujaran kebencian terhadap organisasi media dan jurnalis ini, tapi Facebook gagal melindungi mereka."

RSF menemukan, platform media sosial juga merupakan pusat teori disinformasi dan konspirasi yang menyebarkan kebohongan tentang Covid-19 di Prancis. Film dokumenter seperti Hold Up dan Manigances-19 dilihat secara luas dan tetap aktif di Facebook selama berminggu-minggu saat pandemi berkecamuk di Eropa.

Inisiatif seperti pengecekan fakta oleh organisasi media berita sangat penting dalam menyanggah misinformasi, disinformasi, dan peredaran gambar lama yang tidak terkait serta video palsu yang terkait dengan kontroversi berita utama terkini.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/kebebasan-pers-di-eropa-tertinggi-tetapi-tidak-mutlak/2232066
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement