REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- PBB mendesak Israel untuk membatalkan penggusuran paksa di Yerusalem Timur yang diduduki. Kejahatan perang bisa saja terjadi jika Israel bersikeras melakukan tindakannya.
"Kami meminta Israel untuk segera membatalkan semua penggusuran paksa," ujar juru bicara kantor hak asasi PBB Rupert Colville kepada wartawan di Jenewa, seperti dikutip laman Aljazirah, Sabtu (8/5).
"Kami ingin menekankan bahwa Yerusalem Timur tetap menjadi bagian dari wilayah Palestina yang diduduki, di mana hukum humaniter internasional berlaku," kata Colville melanjutkan.
Dia menegaskan, bahwa kekuatan pendudukan tidak dapat menyita properti pribadi di wilayah pendudukan. "Memindahkan penduduk sipil ke wilayah pendudukan adalah ilegal di bawah hukum internasional dan mungkin merupakan kejahatan perang," ujarnya menambahkan.
Komentar Colville muncul setelah 15 warga Palestina ditangkap di Yerusalem Timur yang diduduki Israel setelah protes atas ancaman penggusuran terhadap empat keluarga Palestina. Penangkapan malam kedua berturut-turut di lingkungan Sheikh Jarrah dipicu oleh sengketa tanah selama bertahun-tahun antara pengungsi Palestina dan pemukim Yahudi di distrik strategis dekat Kota Tua Yerusalem.
Ketegangan tinggi terkait kasus hukum yang telah berlangsung lama atas rumah empat keluarga Palestina di atas tanah yang diklaim oleh orang Yahudi. Kasus ini akan disidangkan ke Mahkamah Agung pada Senin mendatang. Colville menuntut Israel menghentikan tindakan yang selanjutnya berkontribusi pada lingkungan.
"Kami lebih lanjut menyerukan Israel untuk menghormati kebebasan berekspresi di pertemuan, termasuk dengan mereka yang memprotes penggusuran, dan untuk menahan diri secara maksimal dalam penggunaan kekerasan," katanya.