Senin 17 May 2021 17:33 WIB

UU Antiteror Swiss Dikhawatirkan Picu Pelanggaran Hak Asasi

UU Antiteror Swiss Dikhawatirkan Picu Pelanggaran Hak Asasi

Rep: deutsche welle/ Red: deutsche welle
Swiss
Swiss

Dikejutkan oleh serangan teror mematikan di negara tetangga Prancis pada tahun 2015, pihak berwenang di ibu kota Swiss, Bern, membuat undang-undang (UU) baru yang memungkinkan polisi mengambil tindakan pencegahan dan memudahkan mereka dalam menghadapi pihak-pihak yang dianggap sebagai calon teroris.

Undang-undang yang pada tahun lalu telah diloloskan oleh parlemen ini akan juga berlaku untuk beberapa puluh kasus yang ada saat ini, demikian menurut polisi federal negara itu.

Swiss sejauh ini terhindar dari serangan yang terjadi di beberapa negara tetangga di Eropa. Meski demikian, pihak berwenang bersikeras bahwa tingkat ancaman terorisme di negara itu tinggi, dan mengatakan dua serangan dengan menggunakan pisau yang terjadi pada tahun lalu kemungkinan besar memiliki "motivasi terorisme."

Apa saja yang diatur dalam UU itu?

Saat ini para pihak yang menentang UU tersebut telah mengumpulkan tanda tangan yang diperlukan untuk melakukan referendum sebagai bagian dari sistem demokrasi langsung di Swiss, dan akan memberikan suara mereka pada 13 Juni mendatang. Sementara jajak pendapat awal menunjukkan dukungan luas untuk undang-undang baru tersebut.

Undang-undang ini mengizinkan polisi untuk melakukan pengawasan dalam skala yang lebih besar terhadap siapa pun yang berusia di atas 12 tahun yang diyakini sedang memikirkan tindakan kekerasan. Polisi juga dapat membatasi pergerakan mereka, dan mewajibkan mereka untuk diinterogasi. Selain itu, dengan perintah pengadilan, polisi dapat menempatkan siapa saja yang berusia di atas 15 tahun sebagai tahanan rumah hingga sembilan bulan.

"Ini akan membuat kami menjadi negara Barat pertama dan satu-satunya yang memperkenalkan perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang," demikian peringatan oleh Partai Sosialis Swiss. Satu-satunya pengecualian, menurut partai itu, adalah Amerika Serikat dengan kamp penjara Guantanamo miliknya.

Pihak penentang juga memperingatkan bahwa tindakan tersebut akan melanggar banyak norma hak asasi manusia internasional, termasuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak anak, dan berisiko merusak reputasi negara itu.

Swiss telah lama dianggap sebagai pengusung hak asasi manusia. Di sana terdapat Konvensi Jenewa, Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia, antara lain.

Teks multitafsir

Para aktivis hak asasi dan politisi sayap kiri telah menyuarakan kemarahan mereka atas adanya kemungkinan UU ini dipakai untuk menginjak-injak hak-hak orang yang tidak bersalah.

Teks dalam undang-undang tersebut "menimbulkan pertanyaan tentang kredibilitas tradisi kemanusiaan Swiss," ujar Alicia Giraudel, pengacara dari organisasi nonpemerintah di bidang hak asasi manusia, Amnesty International, di Swiss.

Lebih lanjut, Giraudel memperingatkan bahwa UU tersebut "juga bisa menjadi instrumen hukuman yang diterapkan kepada orang-orang yang tidak melakukan kejahatan."

Dunja Mijatovic, komisaris hak asasi manusia Dewan Eropa, juga mengkritik definisi hukum yang tidak jelas tentang teroris potensial, dan memperingatkan bahwa ini akan "membuka jalan bagi penafsiran luas yang berisiko adanya campur tangan secara berlebihan dan sewenang-wenang terhadap hak asasi manusia."

Sementara itu, pemerintah berpendapat bahwa semua hak fundamental tetap dijamin di dalam hukum, dan bersikeras bahwa program deradikalisasi yang ada saat ini tidak cukup untuk menjaga keamanan di negara itu.

PBB ungkapkan keprihatinan

Komisi Ahli Hukum Internasional telah mengecam undang-undang tersebut, demikian pula lebih dari 80 organisasi nonpemerintah di Swiss, dan lebih dari 60 profesor hukum di universitas-universitas di negara itu. Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga menyatakan sikap kritisnya.

"UU itu dapat memengaruhi sejumlah hak asasi manusia, termasuk kebebasan bergerak, berekspresi, berserikat dan berkumpul secara damai, serta hak privasi dan kehidupan keluarga," menurut Liz Throssell, juru bicara di kantor hak asasi PBB.

"Di antara keprihatinan kami adalah perluasan definisi aksi terorisme hingga memasukkan perilaku nonkekerasan, termasuk menyebarkan ketakutan," ujar Throssell.

Sejumlah pakar independen hak asasi PBB juga memperingatkan Bern bahwa definisi undang-undang yang "terlalu luas" tentang aktivitas teroris "menjadi preseden berbahaya dan berisiko menjadi model bagi pemerintah otoriter yang berusaha menekan perbedaan pendapat politik."

ae/hp (AFP)

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan deutsche welle. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab deutsche welle.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement