REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Kelompok Reporters Without Borders (RSF) meminta Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memasukkan serangan udara Israel ke gedung tempat media massa berkantor di Jalur Gaza dalam penyelidikannya. Menurut RSF, tindakan itu merupakan kejahatan perang.
"Serangan angkatan udara Israel yang ditargetkan telah menghancurkan tempat dari 23 outlet media Palestina dan internasional dalam sepekan terakhir. Serangan udara terbaru menghancurkan biro kantor berita Amerika Serikat (AS), Associated Press, dan stasiun televisi Qatar Aljazirah,” kata RSF dalam sebuah pernyataan, dikutip laman Middle East Monitor pada Selasa (18/5).
Sekretaris Jenderal RSF Christophe Deloire menilai, sengaja menargetkan kantor media massa dalam serangan merupakan kejahatan perang. “Dengan sengaja menghancurkan outlet media, Pasukan Pertahanan Israel menghalangi liputan media tentang konflik yang secara langsung mempengaruhi penduduk sipil. Kami meminta jaksa ICC menentukan apakah serangan udara ini merupakan kejahatan perang,” ujarnya.
Menurut Indeks Kebebasan Pers Dunia 2021 RSF, Israel menempati posisi ke-86 dari 180 negara. Pada 15 Mei lalu, Israel membombardir dan menghancurkan al-Jalaa Tower, yakni gedung 12 lantai yang menjadi markas sejumlah organisasi media massa, termasuk Associated Press dan Aljazirah.
Presiden National Press Club Lisa Nicole Matthews dan Presiden National Press Club Journalism Institute Angela Greiling Keane mengatakan serangan udara itu adalah bagian dari pola pasukan Israel yang menghancurkan gedung-gedung di Gaza tempat menampung organisasi media.
"Tren ini memicu pertanyaan apakah pasukan Israel menyerang fasilitas ini untuk mengganggu liputan konflik yang independen dan akurat," kata Matthews dan Keane dalam sebuah pernyataan bersama pada 15 Mei lalu, dikutip laman Anadolu Agency.
Mereka menekankan organisasi media yang dapat diandalkan adalah sumber informasi akurat terbaik tentang peristiwa di Gaza. "Mereka tidak boleh dicegah untuk melakukan pekerjaan penting mereka," ujar Matthews dan Keane.