REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR - Kepolisian Diraja Malaysia Johor mengungkap sindikat penyelundupan narkoba internasional yang menggunakan rumah sewaan di Parit Jawa, Muar, untuk menjadi pusat transit utama sebelum diselundupkan ke Indonesia sehari sebelum Idulfitri.
"Kami menyita 84 kilogram sabu-sabu senilai RM3,02 juta (Rp 10,3 miliar) yang akan diselundupkan melalui laut ke Indonesia," ujar Kepala polisi Johor Datuk Ayob Khan Mydin Pitchay dalam acara jumpa pers di Kantor Polisi Daerah (IPK) Johor Bahru, Selasa.
"Polisi juga menyita dua mobil senilai RM36.000 dan satu rekening senilai RM36.762," ujarnya.
Dia mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil intelijen dari Satuan Operasi Intelijen Satuan Polisi Laut (PPM) Wilayah 2 Muar bersama dengan Badan Reserse Kriminal Narkotika Johor. "Pengungkapan ini mengikuti operasi intelijen khusus yang diadakan di sekitar Muar antara 12 dan 14 Mei 2021," katanya.
Ayob mengatakan dalam penggerebekan pertama pada 12 Mei seorang tersangka, pria berusia 36 tahun, ditangkap dengan sejumlah sabu. Berdasarkan tes urine, ditemukan bahwa tersangka positif narkoba tetapi tidak ada catatan kriminal sebelumnya.
Kemudian tiga penggerebekan lagi dilakukan di sekitar Muar, pada 13 dan 14 Mei, yang berujung pada ditangkapnya tiga tersangka lagi. Mereka adalah seorang perempuan Indonesia dan suaminya, yang adalah warga setempat, bersama satu warga lokal lainnya. Mereka berusia antara 36 dan 49 tahun.
Ayob Khan mengatakan hasil pemeriksaan urine menemukan bahwa dua tersangka pria itu positif narkoba dan memiliki catatan pelanggaran narkoba. Dia mengatakan modus operandi sindikat penyelundupan narkoba internasional tersebut adalah menjadikan rumah kontrakan desa di Parit Jawa, Muar sebagai pusat transit sebelum melakukan penyelundupan lewat laut ke Indonesia.