REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Kejaksaan New York mengatakan, investigas terhadap perusahaan mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menjadi penyelidikan pidana. Hal itu lebih jauh dibandingkan sebelumnya saat penyelidikan hanya bersifat perdata.
Jaksa Agung New York Letitia James menyelidiki apakah Trump Organization sengaja salah melaporkan nilai properti mereka. Agar bisa mendapatkan pinjaman dan bantuan ekonomi dan pajak.
"Kami telah menyampaikan ke Trump Organization penyelidikan kami terhadap organisasi itu tidak lagi sepenuhnya penyelidikan sipil," kata juru bicara kantor Kejaksaan New York Fabien Levy dalam pernyataannya, Rabu (19/5).
"Kini bersama kantor kejaksaan Manhattan, kami dengan aktif menyelidikan Trump Organization dalam kapasitas pidana," tambahnya.
Trump Organization tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar. Sebelumnya Trump mengatakan penyelidikan yang diawasi Letitia James yang dari Partai Demokrat bermotif politik.
James menyelidiki apakah Trump Organization sengaja menambah nilai sejumlah properti yang mereka miliki untuk mendapatkan pinjaman yang lebih baik. Lalu menurunkan nilai-nilai untuk mendapatkan keringanan pajak.
Dalam pernyataan terpisah, Jaksa Distrik Manhattan Cyrus Vance telah menyelidiki bisnis-bisnis Trump sebelum menjabat sebagai presiden selama dua tahun. Dalam dokumen pengadilan kantor Vance mengatakan mereka telah menyelidiki 'kemungkinan tindak pidana yang luas dan berlarut-larut'. Di antaranya seperti penipuan pajak dan asuransi serta memalsukan catatan perdagangan.
Penyelidikan Vance dimulai setelah mantan pengacara Trump yakni Michael Cohen membayar dua orang perempuan yang mengaku korban pelecehan seksual Trump agar mereka bersedia tutup mulut.