Sabtu 22 May 2021 18:56 WIB

Malaysia Batasi Operasi Perniagaan Hingga Jam 20.00

Pemerintah Malaysia juga kembali menggiatkan gerakan bekerja dari rumah.

Sejumlah pelanggan menikmati sarapan di sebuah restoran lokal di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (4/5). Pemerintah Malaysia membatasi waktu operasi perniagaan mulai dari jam 08.00 hingga jam 20.00 berdasarkan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) 3.0 yang diberlakukan saat ini.
Foto: AP / Vincent Thian
Sejumlah pelanggan menikmati sarapan di sebuah restoran lokal di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (4/5). Pemerintah Malaysia membatasi waktu operasi perniagaan mulai dari jam 08.00 hingga jam 20.00 berdasarkan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) 3.0 yang diberlakukan saat ini.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia membatasi waktu operasi perniagaan mulai dari jam 08.00 hingga jam 20.00 berdasarkan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) 3.0 yang diberlakukan saat ini."Operasi perniagaan di seluruh negara (provinsi) dibatasi dari jam delapan pagi hingga delapan malam saja mulai 25 Mei," ujar Menteri Senior Pertahanan Ismail Sabri Yaakob dalam acara jumpa pers bersama Dirjen Kementerian Kesehatan Dr Noor Hisham Abdullah di Putrajaya, Sabtu (22/5).

Dia mengatakan dua strategi untuk mengurangi pergerakan warga adalah mengurangi pekerja di kantor serta membatasi waktu operasi sektor ekonomi. Ismail Sabri mengatakan gerakan bekerja dari rumah 80 persen melibatkan sektor umum dan 40 melibatkan sektor swasta.

Baca Juga

"Untuk memastikan pergerakan dapat dikurangi, 80 persen pegawai pemerintah akan bekerja dari rumah yang melibatkan sebanyak hampir 750.000 orang," katanya.

Selain itu, sektor swasta juga akan mengurangi jumlah pekerja yang hadir pada hari biasanya menjadi hanya 60 persen manakala 40 persen lagi akan bekerja dari rumah. Pelaksanaan aturan tersebut melibatkan sebanyak hampir 6.1 juta pekerja di sektor itu.

"Operasi kedai makan dari delapan pagi hingga delapan malam saja. Shopping mall juga dibatasi hingga delapan malam saja. Setelah jam delapan malam kita tidak perlu keluar rumah karena hampir semua operasi perniagaan hingga delapan malam saja," katanya.

Pada kesempatan yang sama,Ismail menegaskan bahwa kain selain masker tidak boleh dijadikan alasan bagi warga untuk tidak memakai masker."Niqab atau faceshield tanpa masker akan dikenakan tindakan Undang Undang di bawah Akta 342," katanya.

Sementara itu,Noor Hisham Abdullah meminta masyarakat untuk selama dua minggu tetap berada di rumah, mematuhi aturan PKP, serta memberi ruang pada KKM untuk mengurangi kasus-kasus Covid-19 di rumah sakit dan ICU."Sebaran infeksi Covid-19 kini bukan hanya droplets, tetapi airborne atau bawaan udara," katanya.

Dia juga melaporkan bahwa pada Sabtu terdapat 4.694 pasien sembuh dari Covid-19 dan bahwa kasus harian mencapai 6.320 orang."50 kasus kematian baru dilaporkan KKM pada hari ini. Terdapat 53.682 kasus aktif," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement