Senin 24 May 2021 15:42 WIB

Aung San Suu Kyi Tampil Langsung Perdana di Persidangan

Pada sidang pada Senin, Suu Kyi menghadapi enam dakwaan.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi
Foto: AP/Markus Schreiber
Pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi

REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYITAW -- Pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi hadir secara langsung di pengadilan pada Senin (24/5) untuk pertama kalinya, sejak militer menangkapnya ketika merebut kekuasaan pada 1 Februari. Salah satu pengacara Suu Kyi, Min Min Soe mengatakan kepada The Associated Press melalui telepon bahwa, kliennya dapat bertemu dengan tim pembelanya sebelum persidangan dimulai di pengadilan khusus yang digelar di dalam gedung dewan kota di Naypyitaw.

 “Dia terlihat segar, sehat dan penuh percaya diri,” ujar Min Min Soe.

Baca Juga

Suu Kyi telah didakwa dengan beberapa pelanggaran pidana. Sebelumnya selama menjalani sidang, Suu Kyi tidak diizinkan untuk bertemu langsung dengan pengacaranya. Dia mengikuti sidang melalui panggilan video. Min Min Soe mengatakan, Suu Kyi memiliki pesan untuk rakyat Myanmar bahwa partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) akan mendukung mereka.

“Hal utama (katanya) adalah bahwa dia selalu mendoakan kesehatan dan kesejahteraan yang baik untuk semua orang, dan dia juga mengatakan bahwa sejak NLD didirikan untuk rakyat, NLD akan tetap ada selama rakyat ada,” ujar Min Min Soe usai sidang.

Pada sidang pada Senin, Suu Kyi menghadapi enam dakwaan. Di antaranya dakwaan pelanggaran UU Penanggulangan Bencana Alam karena melanggar pembatasan pandemi Covid-19 selama kampanye pemilu 2020. Kemudian dakwaan lainnya yaitu mengimpor walkie-talkie secara ilegal yang untuk digunakan pengawalnya, penggunaan radio tanpa izin, dan menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kekhawatiran atau keresahan publik.

Tuduhan paling serius yang dihadapi Suu Kyi adalah melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi era kolonial. Pelanggaran undang-undang tersebut dapat terjerat hukuman hingga 14 tahun penjara. Namun persidangan terkait pelanggaran itu ditangani oleh pengadilan terpisah.

 

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement