Rabu 26 May 2021 12:46 WIB

Korsel Tak Lagi Wajibkan Masker Bagi yang Sudah Divaksin

Warga yang sudah divaksin minimal satu dosis tak wajib memakai masker di luar ruang.

Rep: Lintar Satria/ Red: Joko Sadewo
Korsel tak akan mewajibkan warganya menggunaan masker di luar ruangan jika sudah divaksin minimal dosis pertama. (foto ilustrasi)
Foto: Istimewa
Korsel tak akan mewajibkan warganya menggunaan masker di luar ruangan jika sudah divaksin minimal dosis pertama. (foto ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Selatan (Korsel) mengatakan mulai bulan Juni masyarakat tidak lagi wajib memakai masker di luar ruang. Peraturan ini untuk warga yang sudah divaksin minimal satu dosis.

Langkah ini untuk mendorong warga lanjut usia bersedia divaksin. Korsel ingin pada bulan September mendatang mereka sudah mengimunisasi 70 persen dari 52 juta populasinya tapi kini jumlah warga yang divaksin baru 7,7 persen.

Dalam rapat respon pandemi virus korona, Rabu (26/5) Perdana Menteri Kim Boo-kyum mengatakan mulai Juni masyarakat yang sudah menerima dosis pertama vaksin virus korona akan diizinkan berkumpul dalam jumlah besar.  

Ia menambahkan semua kebijakan karantina akan disesuaikan pada bulan Oktober. Ketika sudah 70 persen warga Korsel menerima dosis pertama.

Menteri Kesehatan Kwon Deok-cheol mengatakan masyarakat berusia 60 hingga 74 tahun telah mendaftar untuk mengikuti vaksinasi. Mulai Kamis (27/5) besok Korsel mulai memvaksin warga berusia 65 hingga 72 tahun di 12 ribu klinik.

Selasa (25/5) kemarin Korsel melaporkan 707 kasus baru infeksi virus korona. Sehingga total kasus infeksi di negara itu menjadi 137.682 dan 1.940 diantaranya meninggal dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement