Kamis 27 May 2021 19:26 WIB

Serangan Israel ke Gaza Berpotensi Jadi Kejahatan Perang

Predikat demikian dapat muncul jika ditemukan serangan terbukti tak proporsional

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Christiyaningsih
 Mofeed Sabit, 64, duduk di sofa di sepanjang jalan yang dipenuhi puing-puing, dari serangan udara yang menghancurkan sebuah bangunan sebelum gencatan senjata yang dicapai setelah perang 11 hari antara penguasa Hamas di Gaza dan Israel, Senin, 24 Mei 2021, di Magazzi, Jalur Gaza.
Foto: AP/John Minchillo
Mofeed Sabit, 64, duduk di sofa di sepanjang jalan yang dipenuhi puing-puing, dari serangan udara yang menghancurkan sebuah bangunan sebelum gencatan senjata yang dicapai setelah perang 11 hari antara penguasa Hamas di Gaza dan Israel, Senin, 24 Mei 2021, di Magazzi, Jalur Gaza.

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA – Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (HAM) Michelle Bachelet mengatakan serangan Israel ke Jalur Gaza bisa saja dikategorikan sebagai kejahatan perang. Predikat demikian dapat muncul jika ditemukan serangan terbukti tak proporsional.

“Jika ditemukan tidak proporsional, serangan semacam itu mungkin merupakan kejahatan perang,” kata Bachelet saat membuka sesi sidang Dewan HAM PBB tentang Palestina di Jenewa, Swiss, Kamis (27/5).

Baca Juga

Dalam sidang tersebut, Dewan HAM PBB bakal membahas rancangan resolusi yang diajukan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) lewat Pakistan. Dalam draf resolusi itu, OKI menyerukan Dewan HAM PBB segera membentuk komisi penyelidikan internasional independen di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan di Israel. Para penyelidik harus mengusut semua dugaan pelanggaran hukum internasional terkait dengan ketegangan yang memicu aksi kekerasan terbaru.

Draf resolusi juga menyerukan tim penyelidik menyingkap akar penyebab ketegangan yang berulang di wilayah Palestina, termasuk diskriminasi sistematis serta penindasan berdasarkan identitas kelompok. Investigasi diminta fokus membangun fakta dan materi lain yang dapat digunakan dalam proses hukum. Selain itu, mereka meminta para tokoh atau figur yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.

"Impunitas sistemik dan lama untuk pelanggaran hukum internasional telah menggagalkan keadilan, menciptakan krisis perlindungan, dan merusak semua upaya untuk mencapai solusi yang adil dan damai," demikian bunyi salah satu kalimat yang dalam draf resolusi yang diajukan OKI ke Dewan HAM PBB.

Jika resolusi lolos, hal itu akan membuat Dewan HAM PBB membentuk komisi penyelidikan terbuka pertama di wilayah Israel-Palestina. Komisi penyelidikan, seperti yang ada di Suriah, perlu diperbarui mandatnya setiap tahun.

Sebelumnya Dewan HAM PBB telah memerintahkan delapan penyelidikan atas pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah Palestina. Namun jika draf resolusi OKI lolos, itu akan menjadi yang pertama dengan mandat memeriksa akar penyebab dalam konflik berkepanjangan Israel-Palestina.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement