Jumat 28 May 2021 11:20 WIB

Bangladesh Hapus Klausul Berlaku Kecuali Israel di Paspor

Muncul spekulasi Bangladesh kemungkinan menormalkan hubungan dengan Israel.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Bendera Bangladesh.
Foto: Anadolu Agency
Bendera Bangladesh.

REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA -- Pemerintah Bangladesh memutuskan untuk menghapus klausul "kecuali Israel" dari paspor elektroniknya. Keputusan tersebut memicu spekulasi bahwa negara tersebut kemungkinan menormalkan hubungan dengan Israel.

Paspor Bangladesh biasanya memiliki kalimat: "Paspor ini berlaku untuk semua negara di dunia kecuali Israel". Enam bulan lalu, ketika negara Asia Selatan itu meluncurkan e-paspor barunya, frasa "kecuali Israel" telah dihapus tanpa pengumuman publik.

Baca Juga

Bangladesh adalah negara pertama di Asia Selatan dan negara ke-119 di dunia yang memperkenalkan e-paspor pada Januari tahun lalu. E-paspor merupakan dokumen perjalanan dengan sirkuit terintegrasi kecil, atau "chip", yang disematkan di sampul atau halaman.

Informasi penghilangan frasa "kecuali Israel" itu terungkap setelah Gilad Cohen, wakil direktur jenderal untuk Asia dan Pasifik di Kementerian Luar Negeri Israel, mencicitkan melalui Twitternya pekan lalu, bahwa Bangladesh telah mencabut larangan perjalanannya ke Israel.

"Kabar baik! Bangladesh telah menghapus larangan perjalanan ke Israel. Ini adalah langkah yang disambut baik dan saya menyerukan kepada pemerintah Bangladesh untuk bergerak maju dan membangun hubungan diplomatik dengan Israel sehingga rakyat kami dapat memperoleh manfaat dan kemakmuran," cicitnya dikutip laman Aljazirah, Jumat (28/5).

Kendati demikian, pemerintah Bangladesh dengan keras membantah rencana untuk menjalin hubungan dengan Israel. Pemerintah mengatakan, posisinya terhadap Israel tetap sama. PAda Rabu (26/5), Menteri Luar Negeri Bangladesh, AK Abdul Momen mengatakan, Bangladesh belum mengubah posisinya terhadap Israel.

"Tak seorang pun dari Bangladesh dapat mengunjungi Israel dan jika ada yang melakukannya, tindakan hukum akan diambil terhadap orang itu," kata Menlu Momen.

Menurutnya, perubahan e-paspor baru hanya untuk menjaga standar internasional. "Paspor hanyalah identitas dan tidak mencerminkan kebijakan luar negeri suatu negara. Kebijakan luar negeri Bangladesh tetap sama seperti pada masa Bangabandhu (bapak pendiri Sheikh Mujibur Rahman). Kami tidak mengakui Israel," ujar Momen.

Namun pejabat imigrasi menjelaskan, bahwa setelah perubahan tersebut, warga negara Bangladesh kini dapat melakukan perjalanan ke Israel dari negara ketiga jika mereka dapat memperoleh visa. Tak satu pun dari 17 Undang-Undang Hukum yang mengatur aturan imigrasi Bangladesh, dapat memberlakukan larangan bepergian ke Israel, yang bertentangan dengan pernyataan tindakan hukum Abdul Momen.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement