Sabtu 29 May 2021 07:49 WIB

Dewan HAM PBB Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM di Gaza

Dari 47 anggota Dewan HAM, pemungutan suara menghasilkan 24 suara mendukung

Rep: ferginadira/ Red: Hiru Muhammad
Peralatan konstruksi berat digunakan untuk menyaring puing-puing untuk menemukan barang-barang berharga sebelum diangkut dari lokasi bangunan yang hancur dalam serangan udara sebelum gencatan senjata yang menghentikan perang 11 hari antara penguasa Hamas di Gaza dan Israel, Kamis, Mei. 27, 2021, di Kota Gaza.
Foto: AP / John Minchillo
Peralatan konstruksi berat digunakan untuk menyaring puing-puing untuk menemukan barang-barang berharga sebelum diangkut dari lokasi bangunan yang hancur dalam serangan udara sebelum gencatan senjata yang menghentikan perang 11 hari antara penguasa Hamas di Gaza dan Israel, Kamis, Mei. 27, 2021, di Kota Gaza.

REPUBLIKA.CO.ID,JENEWA--Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB sepakat meluncurkan penyelidikan internasional atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan selama konflik 11 hari antara Israel dan kelompok Islam Hamas di Gaza. Penyelidikan independen diadopsi dalam resolusi yang dibawa oleh Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan delegasi Palestina ke PBB.

Dari 47 anggota Dewan HAM, pemungutan suara atas resolusi tersebut menghasilkan 24 suara mendukung, dan sembilan suara menentang, sedangkan 14 abstain. Penyelidikan independen ini akan memiliki mandat luas untuk menyelidiki semua dugaan pelanggaran, tidak hanya di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki, namun juga di Israel selama permusuhan yang dihentikan oleh gencatan senjata pada 21 Mei.

Israel langsung menolak resolusi yang diadopsi oleh forum Jenewa. Pemerintah Israel tegas menolak kerja sama tentang resolusi itu. "Keputusan memalukan hari ini adalah contoh lain dari obsesi anti-Israel Dewan Hak Asasi Manusia PBB yang terang-terangan," kata Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam sebuah pernyataan. Netanyahu menuduh forum itu menutupi organisasi teroris genosida.

Kementerian luar negeri Israel mengatakan, pasukannya bertindak sesuai dengan hukum internasional, dalam membela warga Israel dari tembakan roket Hamas yang tidak pandang bulu. Seorang juru bicara Hamas, yang mengatur Jalur Gaza, menyebut tindakan pihaknya sebagai perlawanan yang sah. Hamas juga menyerukan langkah segera untuk menghukum Israel.

Sekutu utama Israel, Amerika Serikat (AS) mengatakan sangat menyesalkan keputusan di forum Dewan HAM tersebut, yang memiliki status pengamat dan tidak memiliki suara. "Tindakan hari ini malah mengancam akan membahayakan kemajuan yang telah dibuat," kata sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh misi AS untuk PBB di Jenewa.

Sementara itu, negara-negara Eropa terpecah. Austria, Inggris dan Jerman memberikan suara menentang. Prancis dan Belanda abstain.

Komisaris tinggi PBB untuk HAM, Michelle Bachelet mengatakan, bahwa kantornya telah memverifikasi kematian 270 warga Palestina di Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem Timur, termasuk 68 anak-anak, selama kekerasan bulan ini. Sebagian besar tewas di Gaza.

"Roket Hamas menewaskan 10 orang Israel dan penduduk," katanya. Otoritas Israel menyebutkan jumlah mereka yang terbunuh oleh serangan Palestina di Israel adalah 13.

"Sayangnya, para pejuang hak asasi manusia global yang mengaku dirinya terus melindungi penjajah dari akuntabilitas global, dan secara harfiah memberikan senjata dan amunisi untuk kejahatan perang yang dilaporkan secara luas dan kejahatan apartheid terhadap rakyat Palestina," kata duta besar Pakistan untuk OKI, Khalil Hashmi, yang berbicara atas nama OKI.

Konflik berkecamuk setelah Hamas menuntut pasukan keamanan Israel meninggalkan kompleks masjid al-Aqsa di Yerusalem Timur menyusul konfrontasi antara warga Palestina. Hamas kemudian meluncurkan roket ke arah Israel.

Kompleks masjid al-Aqsa terletak di atas dataran tinggi Kota Tua yang dikenal oleh umat Islam sebagai al-Haram al-Sharif, atau Tempat Suci. Sedangkan bagi orang Yahudi sebagai Temple Mount. Ini adalah situs paling sensitif dalam konflik Israel-Palestina.

Bachelet mengatakan serangan tanpa pandang bulu dari roket yang diluncurkan oleh Hamas merupakan pelanggaran yang jelas terhadap hukum humaniter internasional. Dia mengatakan serangan Israel di Gaza menyebabkan kerusakan luas pada infrastruktur sipil dan menimbulkan korban jiwa"Terlepas dari klaim Israel bahwa banyak dari bangunan ini menjadi tempat kelompok bersenjata atau digunakan untuk tujuan militer, kami belum melihat bukti dalam hal ini," kata Bachelet.

"Jika ditemukan tidak pandang bulu dan tidak proporsional, serangan semacam itu mungkin merupakan kejahatan perang," ujarnya menambahkan.

 

 

sumber : reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement