Rabu 02 Jun 2021 09:26 WIB

Kebijakan Trump Dicabut, Imigran tak Lagi Ditahan di Meksiko

Sebelumnya imigran ditahan di Meksiko menunggu penyelesaian kasus suaka di pengadilan

Rep: Lintar Satria / Red: Nur Aini
 Presiden  AS Joe Biden
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) resmi mencabut kebijakan 'Tetap di Meksiko' yang diberlakukan mantan Presiden Donald Trump. Kebijakan era Trump itu memaksa puluhan ribu pencari suaka di Amerika Tengah menunggu di Meksiko selama kasus mereka diselesaikan di pengadilan.

Pada Rabu (2/6), Aljazirah melaporkan langkah itu disampaikan dalam memo yang dikirimkan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) ke pemimpin lembaga terkait. Tidak lama usai dilantik 20 Januari lalu Presiden Joe Biden menghentikan program yang dikenal Migrant Protection Protocols (MPP).

Baca Juga

Pada Selasa (1/6) kemarin, pejabat DHS mengatakan pada kantor berita Reuters, sejak itu lebih dari 11 ribu imigran dapat masuk ke AS dengan suaka. Biden mencabut banyak larangan kebijakan imigran yang diterapkan Trump. Ia mengatakan Trump gagal menghormati undang-undang suaka AS.

Partai Republik mengkritik langkah Biden termasuk mengakhiri program MPP. Mereka mengatakan presiden mendorong jumlah imigran yang datang ke perbatasan AS-Meksiko beberapa bulan terakhir.

Patroli Perbatasan AS khawatir pada bulan Maret dan April jumlah imigran yang tiba di perbatasan barat daya mencapai titik tertingginya dalam 20 tahun terakhir. Dalam data yang dilihat Reuters dikhawatirkan bulan Mei juga mencapai tingkat yang sama.

Walaupun mencabut sejumlah kebijakan Trump tapi Biden membiarkan perintah badan kesehatan pada Maret 2020 yang dikenal dengan Pasal 42. Pasal itu mengizinkan pihak berwenang AS memulangkan imigran di perbatasan ke Meksiko selama pandemi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement