Dodik melihat upaya-upaya membawa Israel ke ranah hukum dapat menggunakan dua pendekatan. Bisa melalui pendekatan kelembagaan melalui Dewan Keamanan PBB dan dapat melalui Statuta Roma atau Mahkamah Pidana Internasional.
"Statuta Roma pilihan yang paling memungkinkan untuk dilakukan karena Palestina sudah meratifikasi Statuta Roma pada 2014 lalu. Dengan demikian, Israel dapat dimintai pertanggungjawaban melalui Statuta Roma 1998," kata Dodik.
Advertisement