Rabu 09 Jun 2021 15:15 WIB

Apoteker Divonis 3 Tahun Penjara karena Rusak Vaksin Covid

Apoteker di AS merusak ratusan dosis vaksin Covid-19 karena meragukan vaksin

Red: Nur Aini
Vaksin Covid-19 (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com.
Vaksin Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, WISCONSIN -- Seorang apoteker di Wisconsin, AS, yang mengaku bersalah karena mencoba merusak ratusan dosis vaksin Covid-19 Moderna karena dia meragukan vaksin tersebut, divonis tiga tahun penjara. Hal itu dikatakan Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada Selasa (8/6) waktu setempat.

Steven R Brandenburg yang berusia 46 tahun juga diminta membayar sekitar 83.800 dolar AS sebagai kompensasi ke rumah sakit tempat ia bekerja pada Selasa (8/6) oleh Kantor Kejaksaan AS di Distrik Timur Wisconsin. Brandenburg mengaku bersalah atas dua tuduhan mencoba mengutak-atik produk konsumen dengan mengabaikan risiko bahwa orang lain dapat berada dalam bahaya kematian atau cedera fisik.

Baca Juga

Dokumen pengadilan menunjukkan, dia dengan sengaja mengeluarkan satu kotak berisi botol-botol vaksin Covid-19 dari unit pendingin rumah sakit selama dua hari sif malam berturut-turut pada bulan Desember tahun lalu, kata Departemen Kehakiman dalam pernyataannya.

Brandenburg skeptis terhadap vaksin secara umum dan vaksin Moderna secara khusus, dan dia menyampaikan keyakinannya kepada para rekan kerjanya selama setidaknya dua tahun terakhir, kata Departemen Kehakiman.

Vaksin Moderna harus disimpan dan dikirim dalam keadaan beku tetapi tidak memerlukan temperatur yang sangat dingin dan dapat disimpan selama 30 hari dalam pendingin dengan temperatur standar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement