REPUBLIKA.CO.ID, ABUJA - Seorang aktivis hak asasi manusia di Nigeria mengajukan gugatan atas presiden negara itu karena pemblokiran Twitter.
Lewat sebuah pernyataan, Femi Falana mengatakan dia menggugat Muhammadu Buhari di di pengadilan Komunitas Ekonomi Negara-Negara Afrika Barat (ECOWAS) atas larangan penggunaan Twitter bagi berbagai organisasi non-pemerintah. Selain itu, larangan tersebut juga berlaku bagi 176 warga Nigeria.
Falana menggarisbawahi bahwa larangan tersebut mengancam kebebasan berekspresi dan hak untuk mengakses informasi.
Pada Sabtu, Nigeria memblokir Twitter setelah situs microblogging itu menghapus cuitan-cuitan Buhari di mana dia diduga mengancam kelompok separatis.
*Ditulis oleh Dilan Pamuk di Ankara