Sabtu 12 Jun 2021 15:16 WIB

Aktivis Demokrasi Agnes Chow Keluar dari Penjara

Aktivis berusia 24 tahun itu sebelumnya didakwa bersama rekannya Joshua Wong.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Aktivis prodemokrasi Hong Kong Joshua Wong (kiri) dan Agnes Chow .
Foto: AP Photo/Kin Cheung
Aktivis prodemokrasi Hong Kong Joshua Wong (kiri) dan Agnes Chow .

REPUBLIKA.CO.ID, HONGKONG -- Aktivis pro-demokrasi Hong Kong Agnes Chow dibebaskan setelah menghabiskan tujuh bulan di penjara. Ia dihukum karena perannya dalam unjuk rasa tanpa izin saat gelombang protes anti-pemerintah tahun 2019.

Aktivis berusia 24 tahun itu didakwa bersama rekannya Joshua Wong. Mereka dinyatakan terlibat dalam unjuk rasa ilegal di dekat markas polisi di Hong Kong.

Baca Juga

Wong masih berada di penjara. Sementara alasan Chow dibebaskan lebih awal dari hukumannya 10 bulan penjara belum diketahui. Departemen Badan Pemasyarakatan Hong Kong tidak menanggapi permintaan komentar.

Pada Sabtu (12/6) Chow dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Tai Lam di Tuen Mun, distrik New Territories pada pukul 10.00 pagi waktu setempat. Ia tidak berbicara pada media sebelum berlari ke mobil bersama teman-teman dan rekan-rekan aktivisnya.

Pendukungnya berteriak 'Agnes Chow menambah minyak' sebuah ungkapan memberi semangat daam bahasa Kanton yang banyak digunakan dalam unjuk rasa. Sejumlah pengunjuk rasa menggenakan kaus hitam dan masker kuning sambil membawa payung warna kuning yang menjadi simbol unjuk rasa sejak tahun 2014.

Chow, Wong dan Nathan Law yang sudah mendapat suaka di Inggris dikenal sebagai aktivis remaja dalam unjuk rasa 2014. Ketiganya menuntut hak suara universal. Pada 2016 ketiganya membentuk kelompok demokrasi Demosisto.

Kelompok tersebut dibubarkan  beberapa jam setelah Beijing meloloskan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong tahun lalu. Sebab kelompok tersebut dikhawatirkan melanggar undang-undang yang dikecam negara-negara Barat tersebut.

Undang-undang tersebut menahan gerakan pro-demokrasi di Hong Kong. Selain itu juga dikhawatirkan akan menekan otonomi berdasarkan formula 'satu negara, dua sistem' yang dijanjikan China saat Inggris menyerahkan pulau itu pada 1997.  

Tahun lalu Chow ditahan karena dicurigai 'berkolusi dengan pasukan asing'. Salah satu pasal yang tercantum dalam undang-undang keamanan nasional. Tapi ia tidak didakwa.

Chow fasih berbahasa Jepang. Banyak netizen Jepang yang mengikutinya di media sosial. Sebelum ditahan ia juga kerap berkunjung ke negara itu. Chow sering mengunggah tulisan berbahasa Jepang di Twitter dan media-media Jepang menjulukinya 'dewi demokrasi'. n Lintar Satria/Rmeuters

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement