REPUBLIKA.CO.ID, PARIS - Prancis menghapus Turki dari daftar merah atau daftar negara yang mendapat pembatasan perjalanan selama pandemi Covid-19. Ali Onaner, duta besar Turki untuk Paris, mengatakan bahwa Turki kini masuk daftar oranye dalam daftar Prancis.
Artinya, aturan wajib karantina 10 hari bagi pelancong yang bepergian dari Turki ke Prancis telah dicabut. Prancis telah mengklasifikasikan negara menurut situasi kesehatan dan tingkat vaksinasinya. Daftar ini dibagi menjadi merah, oranye, dan hijau.
Tidak ada batasan perjalanan yang berlaku bagi mereka yang datang dari negara-negara dalam daftar hijau. Penumpang yang ingin masuk ke Prancis dari daftar hijau hanya diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19, kecuali telah divaksinasi.
Orang yang ingin mengunjungi Prancis dari daftar oranye dan sudah divaksin tidak perlu menunjukkan alasan memasuki negara itu, tetapi mereka harus menyerahkan hasil tes negatif Covid-19.
*Ditulis oleh Gozde Bayar