REPUBLIKA.CO.ID, ROMA – Italia mengatakan akan mencabut peraturan wajib mengenakan masker di ruang publik pada Senin (28/6) pekan depan. Hal itu menyusul sudah menurunnya angka kasus baru dan pasien rawat inap Covid-19 di negara tersebut.
“Dari 28 Juni, kita akan meninggalkan keharusan mengenakan masker di luar ruang di zona putih,” kata Menteri Kesehatan Italia Roberto Speranza lewat akun Facebook-nya pada Senin (21/6), dikutip laman Aljazirah. Sejauh ini, 19 dari 20 wilayah di Italia telah dinyatakan sebagai zona putih.
Kendati demikian, masker tetap wajib digunakan saat warga berada di dalam ruangan dan transportasi umum. Oleh sebab itu, warga diimbau tetap membawa masker saat bepergian.
Kewajiban mengenakan masker di ruang publik diterapkan pada Oktober tahun lalu. Peraturan itu muncul saat negara tersebut mulai memasuki gelombang kedua Covid-19.
Sejak April lalu, Perdana Menteri Italia Mario Draghi mulai mencabut beberapa pembatasan sosial di sana. Restoran, bar, bioskop, dan pusat kebugaran diizinkan beroperasi kembali. Warga pun dibebaskan untuk melakukan perjalanan domestik.
Sejauh ini, 26 persen warga di Italia telah divaksinasi penuh, yakni menerima dua dosis. Sementara 52 persen lainnya sudah menerima satu dosis vaksin Covid-19. Italia telah mencatatkan 4,25 juta kasus virus Corona dengan korban meninggal mencapai 127.291 jiwa.