Kamis 24 Jun 2021 12:19 WIB

PBB Kecam Embargo 60 Tahun AS Terhadap Kuba

Sebanyak 184 negara setuju menyerukan AS mengakhiri embargo terhadap Kuba.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Bendera Kuba dan AS.
Foto: huffingtonpost.co.uk
Bendera Kuba dan AS.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Majelis Umum PBB mengecam embargo Amerika Serikat (AS) terhadap Kuba yang hampir berlangsung selama 60 tahun. Embargo itu diperpanjang selama 29 tahun berturut-turut.

Dalam pemungutan suara resolusi yang berlangsung pada Rabu (23/6), sebanyak 184 negara setuju menyerukan AS mengakhiri embargo terhadap Kuba. Israel dan AS sendiri memberikan suara menentang. Sementara, tiga sekutu Washington lainnya, yakni Ukraina, Uni Emirat Arab (UEA), dan Kolombia abstain.

Baca Juga

“Seperti virus, blokade mencekik serta membunuh dan harus diakhiri. Tanah Air atau kematian! Kami akan menang,” kata Menteri Luar Negeri Kuba Bruno Rodriguez Padilla kepada Majelis Umum PBB.

Pemungutan suara terkait embargo AS terhadap Kuba dibatalkan tahun lalu karena pandemi. Keputusan Washington mengembargo Havana diambil pada 19 Oktober 1960. Hal itu dilakukan sebagai respons atas keputusan Kuba menasionalisasi kilang minyak milik AS.

Embargo diperpanjang pada 1962. Embargo tersebut merupakan warisan abadi dari Perang Dingin kedua negara. Pada 2016, AS abstain untuk pertama kalinya dalam pemungutan suara tahunan PBB. Kala itu mantan presiden AS Barack Obama tengah berupaya memulihkan hubungan dengan Kuba.

Namun, hubungan diplomatik kedua negara kembali memburuk saat Donald Trump menjabat sebagai presiden AS. Embargo Washington belum berhasil menggulingkan rezim komunis Kuba. Hanya pemungutan suara di Kongres AS yang dapat mengakhiri embargo. Havana mengeklaim, embargo AS telah menyebabkan kerugian ekonomi senilai miliaran dolar pada negara tersebut. 

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement