REPUBLIKA.CO.ID, ATHENA -- Amnesty International pada Rabu (23/6) menuduh Yunani melanggar kewajiban hak asasi manusia di bawah hukum Uni Eropa dan internasional dengan menahan secara ilegal pengungsi dan migran, serta mengembalikan mereka ke perbatasan Turki.
Laporan baru dari kelompok hak asasi manusia, Yunani melakukan kekerasan, kebohongan, dan penolakan migran di wilayah Evros, di sepanjang perbatasan antara Yunani dan Turki. Tahun lalu, Yunani mendorong kembali para migran setelah Turki secara sepihak membuka perbatasannya.
Amnesty mengatakan pelanggaran HAM di perbatasan Yunani ini terus berlanjut dan menjadi praktik yang mengakar.
“Jelas bahwa banyak lengan otoritas Yunani berkoordinasi erat untuk secara brutal menangkap dan menahan orang-orang yang mencari keselamatan di Yunani, membuat banyak orang mengalami kekerasan, kemudian memindahkan mereka ke tepi sungai Evros sebelum mengembalikan mereka ke Turki,” kata Adriana Tidona, peneliti migrasi untuk Eropa di Amnesty International.
“Penelitian kami menunjukkan bahwa serangan balik dengan kekerasan telah menjadi kebijakan kontrol perbatasan de facto Yunani di wilayah Evros,” ujar dia.
“Tingkat organisasi yang diperlukan untuk melaksanakan pengembalian ini, yang mempengaruhi sekitar 1.000 orang dalam insiden yang kami dokumentasikan, beberapa kali dan terkadang melalui tempat penahanan tidak resmi, menunjukkan seberapa jauh Yunani akan mengembalikan orang secara ilegal dan menutupinya,” imbuh Tidona.