Jumat 25 Jun 2021 05:50 WIB

145 WNI Kelompok Rentan Dipulangkan dari Malaysia

Kemenlu fasilitasi pemulangan 145 WNI kelompok rentan.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Muhammad Hafil
Warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Malaysia (Foto hanya ilustrasi).
Foto: M.Rusman
Warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Malaysia (Foto hanya ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dan Perwakilan RI di Malaysia berhasil memfasilitasi percepatan pemulangan sekurangnya 145 Pekerja Migran Indonesia (PMI) kelompok rentan pada, Kamis (24/6). Keseluruhan PMI yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta ini telah menyelesaikan masa tahanannya.

Keterangan resmi Kemenlu menyebutkan, mayoritas dari mereka ditahan karena pelanggaran keimigrasian. "Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, 145 WNI/PMI tersebut diprioritaskan kepulangannya karena merupakan kelompok rentan," tulis keterangan Kemenlu.

Baca Juga

Mereka terdiri dari perempuan, anak, lansia serta mereka yang memiliki riwayat penyakit. Kepulangan mereka menjadi terhambat dan harus tinggal di detensi imigrasi melebihi masa hukumannya oleh karena pembatasan Covid-19.

Sesuai protokol kesehatan, seluruh WNI/PMI tersebut telah menjalani tes PCR sebelum kepulangan ke Indonesia dan seluruhnya dinyatakan negatif Covid-19. Proses tes PCR tersebut dipantau langsung oleh KBRI Kuala Lumpur. Selanjutnya mereka harus menjalani kembali dua kali tes PCR dan karantina selama lima hari di Wisma Pademangan untuk memastikan zero imported cases.

Proses fasilitasi kepulangan ini merupakan kerja sama yang baik antar Kementerian/Lembaga mulai dari keberangkatan di Malaysia hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing pascamenjalani karantina. Sejak awal pandemi Covid-19 pada 2020 hingga saat ini, terdapat 12.019 deportan WNI/PMI dari Malaysia yang berhasil difasilitasi kepulangannya ke Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement