REPUBLIKA.CO.ID, DUBLIN -- Para uskup Republik Irlandia menyerukan Pemerintah Irlandia untuk mengakui Negara Palestina sebagai negara merdeka. Permintaan ini adalah bagian dari hasil dari konferensi internal mereka.
Dilansir Wafa News, selama konferensi musim panas mereka, para uskup Irlandia membahas krisis kemanusiaan di Palestina. Hasilnya, mereka meminta pengakuan Pemerintah Irlandia atas Palestina sebagai salah satu bentuk dukungan nyata. Para uskup membahas Palestina sebagai reaksi dari agresi Israel baru-baru ini di wilayah Palestina.
Pertemuan mereka menyerukan penyelesaian kekerasan di semua sisi dan perdamaian yang adil dan abadi antara kedua negara yang harus didasarkan pada penghormatan terhadap hukum kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional. "Pertanggungjawaban atas kejahatan perang, diakhirinya tindakan ilegal, pendudukan wilayah Palestina dan untuk mengakhiri blokade Gaza," bunyi pernyataan itu.
Para uskup juga memuji disahkannya mosi oleh Pemerintah Irlandia yang mengutuk pencaplokan de facto Israel atas wilayah Palestina. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar hukum internasional.
Mereka juga merujuk pada pengakuan Tahta Suci atas Palestina sebagai negara pada tahun 2013. Para uskup meminta pemerintah untuk memajukan RUU Wilayah Pendudukan untuk mengakui Negara Palestina.
Duta Besar Palestina untuk Republik Irlandia, Gilan Wahba Abdul Majeed, memuji pernyataan para uskup Irlandia. Dia menggambarkannya sebagai langkah yang baik menuju pengakuan Irlandia atas Negara Palestina.