REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Sebuah Komite Internasional untuk penghapusan hukuman mati di negara-negara Arab didirikan pada Jumat (25/6) di bawah kepemimpinan mantan Presiden Tunisia Moncef Marzouki.
Hukuman mati di negara-negara Arab dibahas dalam pertemuan daring dengan 100 peserta dari Amerika Serikat, Eropa dan dunia Arab. Marzouki dipilih sebagai presiden berdasarkan pernyataan tertulis dari Komite Internasional untuk Penghapusan Hukuman Mati.
Sebuah dewan tokoh internasional akan dibentuk dan akan beranggotakan mantan kepala Human Rights Watch (HRW) Sarah Leah Whitson, penerima Hadiah Nobel aktivis Yaman Tawakkol Karman dan mantan kepala Pemerintahan Sementara Suriah Ahmed Tumeh.
Komite itu dibentuk sebagai hasil dari perdebatan tentang kurangnya elemen dasar seperti transparansi dan keadilan dalam sistem hukum di banyak negara di mana hukuman mati diterapkan.
Sebuah pernyataan meminta rezim Mesir untuk membatalkan hukuman mati yang baru-baru ini dijatuhkan pada tahanan politik. Hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Pidana Kairo pada September 2018 terhadap 12 terdakwa yang menentang kudeta negara itu, termasuk beberapa politisi, dijatuhkan oleh Mahkamah Agung pada 14 Juni.
Kelompok hak asasi manusia menuduh negara-negara Arab menggunakan hukuman mati untuk membungkam para pembangkang.