REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Hong Kong mengumumkan pada Senin (28/6) akan melarang semua penerbangan penumpang dari Inggris mulai Kamis (1/7). Inggris telah diklasifikasikan sebagai negara berisiko sangat tinggi karena infeksi yang baru-baru ini dan strain virus varian delta yang meluas.
Berdasarkan klasifikasi tersebut, orang yang tinggal di Inggris selama lebih dari dua jam akan dilarang menaiki penerbangan penumpang ke Hong Kong. Pelarangan ini adalah kali kedua bagi pemerintah Hong Kong menyusul pembatasan yang diberlakukan Desember lalu.
Larangan penerbangan dipicu oleh kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah untuk mencegah varian virus korona menyebar di Hong Kong. Penangguhan penerbangan penumpang dikenakan jika lima atau lebih penumpang yang datang dari satu tempat dinyatakan positif pada saat kedatangan untuk varian virus corona tertentu atau mutasi virus yang relevan dalam periode tujuh hari.
Larangan juga diberlakukan jika 10 atau lebih penumpang dari satu tempat dipastikan terinfeksi virus corona melalui tes apa pun. Aturan ini termasuk tes yang dilakukan selama karantina dalam periode tujuh hari.
Inggris melaporkan 14.876 orang dites positif terkena virus corona pada akhir pekan karena melihat lonjakan infeksi baru-baru ini. Penambahan ini telah mengkonfirmasi lebih dari empat juta kasus sejak pandemi dimulai.
Hong Kong selama berbulan-bulan memberlakukan karantina 21 hari untuk kedatangan dari sebagian besar negara dan menerapkan peraturan jarak sosial ketat. Wilayah ini melaporkan tiga kasus baru Covid-19 pada Senin. Hong Kong mengkonfirmasi total 11.921 kasus sejak pandemi dimulai. Beberapa negara lain, termasuk Filipina dan Indonesia juga menghadapi larangan terbang ke Hong Kong.
https://apnews.com/article/hong-kong-uk-flight-ban-coronavirus-70af6fb3c74ca4f8ac34be31318b9817