REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM - Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam klaim Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier soal yurisdiksi Pengadilan Kriminal International (ICC). Menurutnya ICC tidak memiliki yurudiksi untuk menyelidiki kejahatan perang Israel.
Kemenlu Palestina menilai pernyataan pejabat negara tersebut adalah penyimpangan dari aturan hukum internasional. Kemenlu juga menegaskan bahwa pernyataan Presiden Jerman terlalu mencampuri pekerjaan dan keputusan ICC.
Steinmeier mengatakan kepada surat kabar Israel Haaretz bahwa negaranya menganggap ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki Israel karena tidak ada negara Palestina. "Status Negara Palestina di tingkat internasional sebagai negara dengan segala hak dan kewajiban, tidak tunduk pada presiden Jerman atau pendapat negaranya." kata Kemenlu Palestina dikutip dari laman Middle East Monitor, Jumat (2/7).
Kemenlu Palestina meminta menteri Jerman untuk berhenti memberikan Israel impunitas dari akuntabilitas dan hukuman serta menganggapnya sebagai negara di atas hukum.
Maret lalu, ICC mengumumkan pihaknya membuka penyelidikan atas kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel di wilayah Palestina yang diduduki. Sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh kantor mantan Jaksa Fatou Bensouda mengatakan penyelidikan akan mencakup kejahatan yang dilakukan sejak 13 Juni 2014 di Tepi Barat yang diduduki, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur.